Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari.
Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.
Baca juga: Porter dan Penjaga Toko di Pelabuhan Gapura Surabaya Selundupkan Burung
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
Baca juga: Selundupkan Burung dari Maluku Utara, 2 Orang Divonis 2 Tahun Penjara
"Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan," katanya, Jumat (29/9/2023).
Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya
Baca juga: Jual Burung Dilindungi, 3 Orang Divonis Penjara di Pengadilan Negeri Gresik
"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut," pungkasnya. (dry)
Editor : Mula Eka P.