Selundupkan Burung dari Maluku Utara, 2 Orang Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang perkara penyelundupan satwa yang dilindungi di Pengadilan Negeri Bangkalan memasuki agenda putusan pada Senin, 11 Mei 2026. Sebagai Terdakwa ialah Rudi Syahputra dan Wanda Sandria, yang menjalani sidang secara terpisah.
Ketua Majelis Hakim, Burhanuddin Mohammad menyatakan Terdakwa Rudi Syahputra dan Wanda Sandria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 A ayat 1 huruf d Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1 / 6 / 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Di dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Rudi Syahputra memiliki satwa jenis burung sebanyak 40 ekor dengan berbagai jenis, antara lain burung Kakatua jambul kuning berjumlah 9 ekor, Nuri Bayan hijau berjumlah 3 ekor, Burung Nuri Bayan Merah sejumlah 9 ekor, dan Kasturi Ternate sejumlah 19 ekor.
Rudi Syahputra mendapatkan satwa burung jenis Kakatua Jambul Kuning, Nuri Bayan Hijau, Nuri Bayan Merah dan Kasturi Ternate dari Erik (daftar pencarian orang/DPO) pada Jumat 14 November 2025 sekira pukul 23.45 WIB di Pelabuhan Weda, Maluku Utara, di saat Kapal Motor (KM) Logistik Nusantara 5 sedang sandar.
Awalnya Rudi Syahputra dihubungi oleh Erik melalui nomor 081217909855 yang mengabarkan bahwa Erik akan menitipkan satwa jenis burung yang akan dikirim oleh orang yang bernama Gun. Satwa tersebut dimasukkan keranjang, dimana 3 keranjang berisi satwa burung jenis Kakatua Jambul Kuning sejumlah 9 ekor, 3 keranjang berisi satwa burung jenis nuri bayan hijau sejumlah 3 ekor, dan satwa burung nuri bayan merah berjumlah 9 ekor, 3 keranjang berisi satwa burung jenis Kasturi Ternate sejumlah 19 ekor. Keranjang-keranjang berisi burung tersebut oleh Rudi Syahputra disimpan di dalam kamar mandi di kamar tidur ABK (Anak Buah Kapal).
Erik menjanjikan upah sebesar Rp 4 juta yang akan diberikan kepada Rudi Syahputra ketika nanti satwa berupa burung yang dilindungi tersebut sampai di Kota Surabaya.
Selama dalam perjalanan menuju Surabaya, Rudi Syahputra memelihara satwa yang dilindungi jenis burung tersebut dengan cara membersihkan kotoran burung 2 hari sekali, memberikan minum dan makan berupa pisang sebanyak dua kali sehari.
Pada Sabtu 22 November 2025, KM Logistik Nusantara 5 sekira pukul 01.00 WIB sampai di perairan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Rudi Syahputra melihat ada perahu klotok suruhan Erik mendekat di sisi kiri KM Logistik Nusantara 5.
Rudi Syahputra berusaha untuk menurunkan satwa yang dilindungi jenis burung tersebut ke perahu klotok. Rudi Syahputra melihat aparat penegak hukum naik ke KM Logistik Nusantara 5 dari sisi sebelah kanan.
Melihat hal tersebut, Rudi Syahputra bersama dengan Wanda Sandria langsung membuang satwa jenis burung yang dilindungi ke laut, sehingga mengakibatkan satwa jenis burung mati, yaitu sebanyak 9 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 nuri bayan merah dan 15 ekor Kasturi Ternate.
Rudi Syahputra dalam memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan / atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. (*)
Editor : Redaksi