Polda Sumut Tangkap Ribuan Pelaku Jaringan Narkoba Buktikan Komitmen

lintasperkoro.com
Rilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut

Sebanyak 1.058 pelaku narkoba ditangkap Polda Sumut dan jajaran dalam waktu 22 hari. Berbagai barang bukti turut disita.

"Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu pagi (4/10/2023).

Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Itu disampaikan Agung saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).

Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.

Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.

Baca juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

"Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ungkap Agung.

Kata dia, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.

"Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela," tuturnya.

Baca juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

"Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera," pungkasnya.

Menjawab wartawan, Agung menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru