21 Ton Buah Pisang di Ekspor ke Malaysia

lintasperkoro.com
Petugas Karantina Pertanian memeriksa pisang sebelum diekspor

Badan Karantina Surabaya memfasilitasi 21 ton buah pisang tujuan Malaysia senilai Rp 206 juta. Komoditas tersebut di ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Joko selaku Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT), sebelum diterbitkan Phytosanitary Certificate (PC) atau KT-10, dilakukan pemeriksaan administrasi dan fisik pada media pembawa tersebut.

Baca juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

"Kami pastikan pengiriman 21 ton buah pisang memenuhi persyaratan negara Malaysia, yaitu bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yaitu Bactrocera musae dan Rastonia solanacearum," kata Joko.

Baca juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust

Pada kesempatan terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung ekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur, dan memastikan tidak terjadi hambatan terkait peryaratan negara tujuan.

Baca juga: Karantina Jawa Timur Gagalkan Upaya Perdagangan Satwa Langka Asal Papua

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang berlaku, dan dipastikan memenuhi standar import permit negara tujuan ekspor," tutup Cicik. (dit)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru