Badan Karantina Surabaya memfasilitasi 21 ton buah pisang tujuan Malaysia senilai Rp 206 juta. Komoditas tersebut di ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Joko selaku Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT), sebelum diterbitkan Phytosanitary Certificate (PC) atau KT-10, dilakukan pemeriksaan administrasi dan fisik pada media pembawa tersebut.
Baca juga: Dedy Vandi Alfian Dijerat UU Karantina karena Kirim Pudel Lewat Kapal
"Kami pastikan pengiriman 21 ton buah pisang memenuhi persyaratan negara Malaysia, yaitu bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yaitu Bactrocera musae dan Rastonia solanacearum," kata Joko.
Baca juga: 4 Ton Benih Jagung Manis dari Thailand Dimusnahkan di Jawa Timur
Pada kesempatan terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung ekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur, dan memastikan tidak terjadi hambatan terkait peryaratan negara tujuan.
Baca juga: 1.250 Ekor Sapi Perah Asal Australia Masuk Jawa Timur
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang berlaku, dan dipastikan memenuhi standar import permit negara tujuan ekspor," tutup Cicik. (dit)
Editor : S. Anwar