Seorang pria inisial AR (51 tahun), tersangka kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Polisi menetapkan 8 tahanan jadi tersangka buntut kasus tersebut.
"Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Sejumlah Media Online Diteror Usai Beritakan Kasus Dugaan Rudapaksa Oknum Security Bank di Surabaya
Tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/7/2023).
Nirwan Pohan menjelaskan AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Tipu Daya Oknum Security Bank Swasta, Seorang Pelajar Diperkosa di Kosnya
"Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).
Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.
Baca juga: Polda Sumsel Pastikan Anak di Bawah Umur Pelaku Pemerkosaan Tetap Diproses Hukum
"Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," jelasnya. (detik)
Editor : Syaiful Anwar