Mengingat seringkali wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri) khususnya disekitar Pulau Batam dan Bintan dijadikan tempat pembuangan (dumping) limbah, berkolaborasi dengan berbagai pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembuangan maupun penyelundupan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah tegas ini untuk melindungi lingkungan perairan dan kehidupan masyarakat di Kepri.
Saat ini Gakkum KLHK sedang menangani kasus/penyidikan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 yang melibatkan dua Kapal MT Tanker, dengan dua nahkoda berkewarga-negaraan asing (WNA).
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Pertama penyidikan kasus pembuangan (dumping) ilegal limbah B3 oleh MAM (42 tahun) warga negara asing (WNA) Mesir, Nahkoda Kapal Tanker MT Arman Berbendera Iran. Sedangkan kasus yang kedua adalah penyelundupan limbah tanpa izin (illegal) ke Wilayah NKRI oleh SJN (37 tahun) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI berbendera Liberia. Kedua kasus pembuangan dan penyelundupan limbah yang sedang ditangani merupakan kejahatan transnasional (transnational crime).
MAM (42 tahun) Nakhoda Kapal MT Arman 114 yakni MAM (42 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK atas pembuangan limbah B3 ke perairan Natuna Riau. Tersangka MAM adalah orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna.
Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna. Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.
Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut. Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang crew kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi.
Menindaklnjuti informasi dari Bakamla RI, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK memerintahkan penyidik gakkum KLHK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114 untuk dilakukan uji finger print di laboratorium lingkungan yang terakreditasi guna memastikan sampel air laut yang tercemar minyak mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal.
Setelah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan MAM yang merupakan Nakhoda kapal MT Arman 114 sebagai tersangka perorangan.
Yazid menambahkan bahwa berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan berkaitan penyelundupan limbah atau memasukan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI. Penyidik KLHK telah menetapkan SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan.
Penetapan SJN Nahkoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena membawa limbah residu minyak (oil sludge) sebanyak 80 Ton hasil kegiatan pembersihan tanki yang dilakukan di luar wilayah NKRI yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia.
Perbuatan ini merupakan tindak pidana. Hasil Laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rasio Sani mengatakan bahwa perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI merupakan delik formil sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian materiil dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejati Kepri untuk segera disidangkan, tambah Rasio Sani.
Rasio Sani menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dan pembuangan limbah harus dilakukan. Ini merupakan kejahatan serius. Kejahatan tersebut berpotensi merusak ekosistem perairan, menghalangi fotosintesis plankton, meracuni biota laut dan hewan lainnya seperti burung atau hewan darat pemakan ikan, serta dapat mengakibatkan terganggunya rantai makanan biota laut. Pada akhirnya mengganggu kehidupan dan kesehatan serta perekonomian masyarakat, apalagi di Kepri banyak pantai-pantai wisata.
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera. Kita bisa menyaksikan bagaimana dampak dari pencemaran akibat pembuangan limbah minyak yang selama ini terjadi di perairan dan pantai-pantai, baik di Batam maupun di Bintan.
Penindakan tegas ini harus menjadi perhatian bagi pelaku kejahatan lainnya. Penyidikan kasus ini semoga menjadi pintu masuk untuk kasus yang sejenis. Kami sudah perintahkan kepada tim Gakkum KLHK untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami kasus sejenis lainnya yang belum terungkap dan mencegah kejahatan seperti ini terjadi kembali.
Penanganan kasus pencemaran di laut ini sejalan dengan program Interpol 30 Days Operation at Sea 2.0 dimana Ditjen Gakkum KLHK ditunjuk sebagai National Operation Coordinator (NOC). Rasio Sani mengapresiasi kolaborasi dan kerja bersama Ditjen Gakkum KLHK dengan Bakamla RI, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri serta Kepolisan dan KSOP dalam menangani berbagai kejahatan lingkungan di laut selama ini, termasuk penegakan hukum kasus dumping limbah oleh kapal MT Frea di perairan Batam tahun 2021.
Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal dan seadil-adilnya agar menimbulkan efek jera atas perbuatannya yang telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak.
“Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak melakukan pencemaran dan pembuangan limbah di laut wilayah NKRI,” tegas Rasio. (dry)
Editor : Ahmadi