Sinergi Bea Cukai dan Polri berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 1 – 17 Oktober 2023.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 286,64 kg sabu, 21.247 butir ekstasi dan 2 pucuk senjata api.
Baca juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai untuk #JagaIndonesiaKita dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. (*)
Baca juga: Bea Cukai Tarakan Musnahkan 2.524,61 Gram Sabu
Editor : Ahmadi