Oknum Anggota Polsek Driyorejo Diduga Minta Rp 35 Juta untuk Cabut Perkara, Katanya Buat Kapolsek dan Kejaksaan

lintasperkoro.com
Polsek Driyorejo tampak dari depan

Seorang pelapor dan Terlapor di Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum anggota Polsek Driyorejo. Jumlahnya mencapai Rp 35 juta.

Kepada wartawan, Terlapor berinisial AW menyebutkan, uang Rp 35 juta yang diminta oleh oknum anggota Polsek Driyorejo disebut sebagian untuk Kapolsek Driyorejo dan untuk Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Gresik). Sebagian lagi untuk oknum anggota Polsek Driyorejo tersebut.

Baca juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis

Kata AW, permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Polsek Driyorejo berinisial Sw tersebut berkaitan dengan pencabutan perkara di Polsek Driyorejo. Perkara tersebut ialah laporan seorang wanita berinisial Ds, yang merupakan istri siri dari AW, di Polsek Driyorejo.

Sdri. Ds melaporkan AW atas dugaan tindak pidana pencurian emas perhiasan milik Sdri. Ds. Atas laporan Sdri. Ds, anggota Polsek Driyorejo menindaklanjutinya dengan memanggil Aw selaku Terlapor.

Setelah dimintai keterangan di hadapan penyidik Polsek Driyorejo, Aw mengaku ditahan selama kurang lebih 21 hari di sel tahanan Polsek Driyorejo. Saat di dalam tahanan tersebut, Aw diberi fasilitas HP (Handphone) untuk melakukan komunikasi dengan beberapa orang. Komunikasi itu dilakukan supaya Aw sesegera mungkin mendapatkan uang buat mengganti emas perhiasan milik Sdri. Ds (Pelapor) yang dicuri oleh Sdr. Aw.

“Iya, saya memang di dalam tahanan dipegangi HP,” ucap AW kepada wartawan, Sabtu 21 Oktober 2023.

Upaya Sdr. Aw untuk menghubungi beberapa orang agar dapat uang pengganti membuahkan hasil. Upaya mediasi antara Sdri. Ds (Pelapor) dan Sdr. Aw (Terlapor) mulai dilakukan. Syaratnya, Aw harus mengganti emas perhiasan milik Sdri. Ds yang dicuri Aw dengan uang Rp 80 juta.

Baca juga: Tragedi Juli di Jalur Maut Desa Krikilan, Setahun Lalu Mantan Kades Krikilan Jadi Korban Jiwa, Kini Terulang Lagi

Sepakat, Aw menyerahkan uang Rp 80 juta ke Sdri. Ds, disaksikan oknum penyidik Polsek Driyorejo. Namun, mediasi tersebut tidak gratis. Menurut Aw, untuk cabut perkara pelaporan di Polsek Driyorejo, mereka dimintai Rp 35 juta oleh oknum Penyidik Polsek Driyorejo berinisial Sw.

“Akhirnya saya dan Ds bersepakat untuk membayar biaya tersebut dengan perhitungan Rp 20 juta saya, dan 15 juta Ds,” jelas Aw.

“Saya masih kasih Ds Rp 7.500.000 melalui transfer. Uang yang pada saat itu sebesar Rp 80 juta dan dihitung dihadapan penyidik akhirnya dipecah menjadi 3 amplop sesuai apa yang diminta penyidik. 3 amplop itu diisi penyidik Rp 20 juta ini buat Kapolsek (Driyorejo), Rp 10 juta buat Kejaksaan, dan Rp 5 juta ini buat saya, kata penyidiknya. Kemudian 3 amplop tadi dimasukkan ke dalam lacinya,” ucap Aw.

Saat ditanya apakah mediasi tersebut terdapat berita acara atau pencabutan laporan dari Sdri. Ds? Aw mengatakan jika dirinya tidak diberikan salinan surat atau berkas apapun oleh Penyidik Polsek Driyorejo. Dia cuma dikeluarkan dari sel tahanan Polsek Driyorejo dan bisa pulang.

Baca juga: Diduga Akibat Cintanya Kandas, Remaja Asal Dusun Karanglo Desa Driyorejo Bunuh Diri Sambil Hidupkan Perekam HP

Saat dikonfirmasi kepada Kompol Herry Moriyanto Tempake, dia mengatakan sudah bukan lagi Kapolsek Driyorejo. Dia menduduki jabatan baru sebagai Wakapolres Tuban. Sedangkan penggantinya ialah AKP Muhsiram.

“Iya, saya sudah pindah ke Tuban, tidak di Gresik. Besok saya di Kodam Surabaya,” katanya saat dihubung wartawan.

Saat peristiwa tersebut terjadi, Kapolsek Driyorejo masih dijabat oleh Kompol Herry Moriyanto Tempake. (adi)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru