Tidak Semua Kreator Konten Wajib Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha

Reporter : Redaksi
NIB konten kreator

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen administrasi yang memberikan identitas resmi pada badan atau pelaku usaha di Indonesia. NIB akan memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk masuk ke sektor formal sehingga mudah terdata untuk dibina dan dikembangkan.

Para kreator konten dapat merujuk pada penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KBLI 2025 telah menyediakan kode usaha yang lebih spesifik, merepresentasikan profesi kreator konten, di antaranya:

Baca juga: Sandra, Bocah yang Hidup Sebatang Kara, Diangkat Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

Kode 5911 untuk aktivitas produksi film, video, dan program televisi (termasuk kreator video dan vlog).

Kode 59201 untuk podcaster maupun kreaton konten audio.

Kode 60203 untuk penyelenggara layanan streaming dan Video on Demand (VOD).

Kode 90200 untuk aktivitas seni pertunjukan.

Siapa saja yang sebenarnya diwajibkan mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) ?

Tidak semua kreator konten wajib mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Misal para kreator konten hobi atau yang baru memulai karier dengan total omzet (dari endorsemen maupun kolaborasi merek) masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta dalam satu tahun, maka bebas pajak (0%). Sesuai regulasi perpajakan, untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kreatif perorangan di Indonesia, Pemerintah melonggarkan batas kepatuhan.

Berbeda bagi para konten kreator yang menjalankan aktivitas ekonomi secara profesional yang telah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun.

Misal kreator konten yang rutin menerima adsense, endorsemen, sponsorship, memiliki kontrak dengan agensi, dan/atau mengelola studio sendiri.

Baca juga: Warga Desa Driyorejo Mengeluhkan Banyak Jalan Berlubang dan Curanmor

Sesuai regulasi perpajakan, kelompok ini masuk ke dalam kategori wajib bayar pajak, maka diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran NIB di Online Single Submission (OSS) dilakukan secara daring, bebas biaya, dan bisa dilakukan dalam kurun waktu satu hari. Bagi kreator konten profesional yang belum memiliki NIB, segera mendaftar secara mandiri melalui portal OSS. 

Jika sebelumnya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak perlu bikin baru, silakan melakukan penyesuaian data aktivitas usaha di OSS.

Untuk penyedia jasa/studio, silakan menambahkan aktivitas usaha sekunder di OSS.

Kelebihan yang Bisa Diraih dengan Mendaftarkan NIB :

Legalitas dan identitas profesional yang terjamin.

Baca juga: Inventarisasi Potensi Pelanggaran Desain Industri di SIER

Memperluas akses kreator terhadap program strategis pemerintah (diskon biaya layanan lokapasar hingga 50%, akses fasilitas Creator Hub, hingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri, dan lain-lain).

Kemudahan mendapat akses pembiayaan dan kredit usaha kreatif (KUR dari lembaga perbankan nasional).

Kepastian perlindungan hukum.

Kemudahan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta beragam sertifikasi/perizinan lainnya.

Dengan regulasi ini, profesi kreatif semakin diakui, akses kolaborasi profesional diharapkan semakin mudah terbangun, sekaligus tercipta ekosistem kreator konten di Indonesia yang lebih sehat dan legal agar para pelaku industri kreatif dapat terus berkembang dan membawa industri kreatif semakin naik kelas. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru