Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan napi bernama Teguh Andriansyah (31 tahun) karena menjadi pengendali jaringan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan napi di Lapas Tanjung Gusta itu diamankan hasil dari pengembangan ditangkapnya dua orang Salim (59 tahun) dan Reza Hanafi alias Reza (33 tahun) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu 29 Oktober 2023.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
"Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg," katanya, Senin (30/10/2023).
Hadi mengungkapkan, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu merupakan bapak dan anak. Dimana sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
"Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah," ungkapnya.
Hadi menambahkan, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
"Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara," pungkasnya. (Dry)
Editor : Ahmadi