Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 29 Oktober 2023.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap itu bernama Muhammad Fahzir (24 tahun) dan RM (17 tahun) pelajar warga Provinisi Aceh.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tewah Diringkus Satresnarkoba Polres Gunung Mas
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Asal Desa Bangkurung Edarkan Ratusan Paket Sabu
Hadi menungkapkan, terhadap pelaku Muhammad Fahzir saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.
Lalu dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.
Baca juga: Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
"Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu," ungkapnya saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut.
"Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya," ujar Hadi. (dry)
Editor : Mula Eka P.