Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan).
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Senin 30 Oktober 2023, diterima laporan dari masyarakat bahwa di Jl. P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 00.20 WITA dicurigai 1 (satu) orang laki-laki berinisial YS (22 tahun) yang sedang berkendara motor seorang diri dan dilakukan pemberhentian.
Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) buah tissue warna putih yang berada didalam kantong celana belakang sebelah yang dikenakan YS (22 tahun) beserta barang bukti lainnya.
Baca juga: Dugaan Tangkap Lepas Penyalahguna Narkoba di Polres Tanjung Perak
Selanjutnya pelaku YS (22 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (dry)
Editor : Mula Eka P.