Dugaan Tangkap Lepas Penyalahguna Narkoba di Polres Tanjung Perak
Isu tak sedap menyeruak dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang sumber menyebutkan jika terjadi dugaan pelepasan terhadap 2 terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, yaitu berinisial D dan F, warga Sambikerep Surabaya.
Pelepasan tidak gratis. Sumber informasi menyebutkan, nilai yang dibarter untuk pelepasan 2 terduga penyalahguna narkoba tersebut kurang lebih sebesar Rp 120 juta.
Dari sumber informasi tersebut, dijelaskan jika inisial D dan F bersama temannya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 20 November 2025 sekitar jam 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat inisial D dan F berada di rumahnya di Sambikerep, Kota Surabaya.
Setelah penangkapan tersebut, keluarga terduga inisial D dan F dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari komunikasi tersebut, terjadi bahasan mengenai pelepasan terhadap inisial D dan F atau tidak sampai diproses hukum.
Dari pembahasan, terjadi tawar-menawar biaya agar D dan F tidak diproses hukum. Kemudian disepakati tebusan dengan nominal yang fantastis. Tepatnya pada 20 November 2025, inisial D dan F selaku penyalahguna narkoba jenis sabu langsung bebas tanpa adanya proses ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, wartawan mengonfirmasi ke salah satu anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menangkap bernama Darul.
Kepada wartawan, Darul mengatakan, ”Iya pak, saya yang tangkap bersama Tim dan sudah di conter salah satu media,” ucapnya.
Darul kemudian mengarahkan wartawan agar menghubungi Kepala Unit (Kanit) 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama IPDA Dedi Sumarsono.
Kanit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, IPDA Dedi Sumarsono saat duhubungi wartawan membenarkan jika Timnya telah menangkap D dan F, kemudian melepasnya.
Namun terkait uang sejumlah Rp 120 juta sebagai biaya pelepasan, dia membantahnya.
"Uangnya tidak segitu," kata kepada Wartawan. (*)
Editor : Bambang Harianto