Dapat Ancaman Dari Keluarga Terlapor, Ibu dari Korban Pencabulan di Arosbaya Buat Surat Damai

lintasperkoro.com
Surat pernyataan damai

Kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Arobaya, Kabupaten Bangkalan, baru-baru ini beredar surat perdamaian yang disepakati oleh Terlapor dan Pelapor. Selain diteken oleh kedua belah pihak, surat pernyataan damai ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Makam Agung, Supriadi.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan, surat perdamaian dalam kasus ini tidak hanya muncul sekali. Sebelum juga telah muncul surat perdamaian yang ditandatangani oleh Kades Makam Agung, ada juga surat perdamaian yang melibatkan Camat Arosbaya.

Baca juga: Polda Sumsel Pastikan Anak di Bawah Umur Pelaku Pemerkosaan Tetap Diproses Hukum

“Kami menduga pelapor, yang merupakan ibu korban, diancam dan diintimidasi oleh keluarga Terlapor, sehingga Pelapor mau melakukan perdamaian dengan pihak Terlapor. Padahal sebelumnya Pelapor sudah komitmen akan mengikuti proses hukum yang berjalan sampai tuntas,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Dodik menegaskan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan meski Pelapor telah mencabut laporannya.

“Kami pastikan kasus ini akan tetap jalan karena laporan memang belum dicabut. Kami prihatin karena kondisi pelapor dan korban saat ini sedang tidak aman,” ulasnya.

Lebih lanjut Dodik menerangkan, keterlibatan Camat Arosbaya dan Kades Makam Agung dalam mendamaikan kasus ini tidak bisa dianggap biasa saja. Sebab, jika aparat pemerintah ikut menutupi dan menyelesaikan masalah hukum, jelas itu akan mencoreng nama baik instansinya.

“Kalau camat atau kades terbukti turut serta mengintervensi dalam mendamaikan kasus ini maka, Pj Bupati Bangkalan harus menindak tegas dan memberikan sanksi,” ulasnya.

Kepala Desa Makam Agung, Supriadi menyangkal dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Supriadi mengaku tidak pernah melakukan mediasi terhadap Pelapor dan Terlapor. Sebab keduanya bukan warga Desa Makam Agung. 

Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

“Mereka hanya tinggal sementara, sekitar 8 bulan di sini, bukan warga asli sini,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Kabarnya, lanjut Supriadi, Pelapor dan Terlapor sudah pindah ke Kabupaten Lamongan. 

“Karena saat ada informasi pencabulan dulu, rumah mereka berdua didatangi warga dan diusir dari desa,” paparnya.

Terkait surat perdamaian kasus pencabulan ini, Supriadi mengaku menandatanganinya karena diminta oleh Pelapor dan Terlapor.

Baca juga: Kasus Tragis Dokter Moumita Debnath

“Mereka berdua katanya sudah damai dan pelapor akan mencabut laporannya ke kantor polisi,” terangnya.

Sebelum menandatangani surat perdamaian tersebut, Supriadi mengaku telah menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa tidak akan melindungi siapa pun, kalau salah harus dihukum.

“Tapi karena yang perempuan menangis dan memaksa, akhirnya saya merasa kasihan dan saya tanda tangani surat tersebut,” pungkasnya. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru