Tambang ilegal atau liar (tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan) di Dusun Medangan, Desa Metatu, Kabupaten Gresik, masih berkegiatan. Yang membuat heran, tidak ada langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Gresik ataupun Satpol Pamong Praja (PP) Gresik.
Karena itu, Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Nasional (Pushuknas), mengkritisi kinerja Kepala Polres Gresik yang seakan "mandul" dalam menghadapi penambang ilegal. Apalagi, kata Mohamad Fazly selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pushuknas, pelaku tambang ilegal merupakan orang dekat oknum Polres Gresik.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
"Tambang ilegal beraktivitas tidak jauh dari Markas Polres Gresik. Perjalanan sekitar 15 menit. Tapi kenapa sulit ditindak, apa kurang bukti? Di lapangan, nyatanya bukti ada. Pelaku ada, alat berat ada, pembeli ada, dan bukti-bukti dokumen. Apa oknum Kapolres Gresik takut untuk menindak?" tegas Fazly, Sabtu (18/11/2023).
Fadly mengemukakan, lahan yang digali merupakan area pertanian. Saat musim kemarau, petani tidak menanam karena sawahnya merupakan tadah hujan. Kemudian ada permintaan tanah urug, maka pelaku bekerjasama dengan pemilik lahan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan menghiraukan alam sekitarnya.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
"Harus diakui, itu lahan mereka sendiri. Modal mereka sendiri untuk melakukan pertambangan. Tapi jika sudah masuk ketagori jual beli material tanah untuk kebutuhan urug, maka telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika Polres Gresik tidak mampu menghadirkam saksi ahli saat ditindak, biar kami yang datangkan," ujar Fazly, aktivis yang kerap menyoroti pertambangan di Kalimantan ini.
Fazly berkata, jika pihak Polres Gresik tidak berani menindak tambang di Desa Metatu, Fazly mendesak agar minta bantuan ke Polda Jatim.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
"Lain lagi jika ada oknum Polres Gresik yang diduga sudah berkomunikasi dengan pelaku tambang, dan kemudian ada janji pemberian sesuatu karena jabatan. Itu yang perlu diperhatikan kenapa tambang tersebut dibiarkan. Maka, Propram harus turun," ujar Fazly. (rif)
Editor : S. Anwar