Jebakan Utang Antar Teman Jaminan Sertifikat Hak Milik

Reporter : Redaksi
Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika ada teman kamu pinjam uang dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) rumah atau propertinya, kemudian jika gagal bayar maka bisa kamu sita? Eits, tidak semudah itu. 

Kasus seperti ini sering terjadi. "Bro, bisa pinjam Rp 100 juta? Buat modal proyek nih. Jaminan SHM rumah. Kamu pegang aja Sertifikat rumahku",

Baca juga: Badrus Syahlana Divonis 1 Tahun Dan 6 Bulan di Kasus Penggelapan

Banyak orang berpikiran seperti ini. "Sertifikat asli ada di brankas saya, kalau dia gagal bayar, rumahnya saya sita."

Kenyataanya, di mata hukum, tidak sesimpel itu

Bukti Transfer Bukan Bukti Utang

Saat Anda meminjamkan uang kepada teman Anda dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) rumah lalu ditransfer ke rekening atas nama teman Anda. Perlu diketahui, hanya bermodal niat baik dan bukti transfer bank sangatlah berisiko. Saat masuk ke ranah hukum, debitur nakal bisa dengan mudah berargumen palsu.

"Itu bukan utang, tapi modal investasi bisnis. Karena bisnisnya rugi, ya kerugiannya ditanggung bersama."

Oleh karena itu, Anda butuh yang namanya Surat Perjanjian Utang Piutang (SPH). Memegang sertifikat hak milik (SHM) rumah tanpa APHT nol besar. 

Memegang fisik sertifikat tanpa adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) hanyalah memegang kertas mahal. Anda tidak punya hak apa pun atas properti tersebut. Bahayanya?

- Surat Permohonan Sita tidak berlaku di mata hukum.

- Debitur bisa menolak pengosongan rumah.

- Anda tidak bisa eksekusi sepihak.

Bagaimana aturan main yang aman?

Baca juga: 4 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Jika Anda meminjamkan dana besar dengan jaminan properti, ikuti 3 langkah wajib ini :

1. Perjanjian Pokok

Buat Surat Perjanjian Utang Piutang secara tertulis.

Perjanjian Aksesoir.

Lakukan pengikatan jaminan properti melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

2. Gunakan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT/Notaris:

Lakukan seluruh proses di hadapan pejabat yang berwenang agar legalitasnya diakui negara. Agak ribet, tapi yang penting aman.

Hak Istimewa Sebagai Kreditur.

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan. Artinya, Anda menjadi Kreditur Preferen (diutamakan).

Jika debitur gagal bayar, Anda memiliki titel eksekutorial untuk langsung melelang objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara yang selanjutnya disebut KPKNL, tanpa perlu melalui panjangnya proses gugatan perdata di pengadilan.

3. Biaya Notaris adalah 'Premi Asuransi'

Banyak yang memilih jalur di bawah tangan karena enggan membayar biaya Notaris/PPAT.

Jangan pelit di awal jika menyangkut aset ratusan juta rupiah. Anggaplah biaya Notaris sebagai premi asuransi hukum Anda. Bayar di depan untuk ketenangan pikiran di masa depan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru