Badrus Syahlana Divonis 1 Tahun Dan 6 Bulan di Kasus Penggelapan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Badrus Syahlana
Badrus Syahlana
grosir-buah-surabaya

Kasus penggelapan jasa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan oleh Badrus Syahlana. Korbannya ialah Rieda Perdana, yang mengalami kerugian sebesar Rp 30.750.000

Uraian kasus ini berawal adanya keinginan saksi korban Rieda Perdana untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah terhadap 2 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Kyai Wahid Hasyim nomor 32 Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, dan sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Setelah Rieda Perdana berkomunikasi dengan Gelar Puja Dewa Rangga melalui Whatsapp terkait seseorang yang bisa melakukan pengurusan proses penerbitan sertifikat tanah, kemudian Gelar Puja Dewa Rangga merekomendasikan Badrus Syahlana. 

Pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan pertemuan antara Rieda Perdana dengan Badrus Syahlana bertempat di salon kecantikan milik Rieda Perdana yang terletak di West Cluster Mendut Regency Ruko nomor 7, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. 

Pada saat Rieda Perdana bertemu dengan Badrus Syahlana, kemudian Badrus Syahlana meyakinkan Rieda Perdana dengan mengaku sebagai staff dari Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Munif yang  biasa mengurus sertifikat dan prosesnya lebih cepat, yaitu 8 sampai 12 bulan.

Badrus Syahlana juga mengaku memiliki kenalan orang dalam di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Dengan adanya kata-kata Badrus Syahlana tersebut, Rieda Perdana menjadi tertarik dan tergerak hatinya untuk menggunakan jasa Badrus Syahlana dalam melakukan pengurusan sertifikat tanahnya. 

Untuk biaya pengurusan pembuatan sertifikat 2 bidang tanah milik Rieda Perdana tersebut, Badrus Syahlana meminta biaya sebesar Rp 30.750.000 dan meminta kelengkapan administrasi untuk proses penerbitan sertifikat objek tanah yang berlokasi di Jalan Kyai Wahid Hasyim nomor 32 Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi seluas 189 m2, yang rencananya diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tegar Perdana Putra.

Berkas yang diminta antara lain berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Tegar Perdana Putra, foto copy Kartu Keluarga atas nama Tegar Perdana Putra, asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlokasi di Jalan Kyai Wahid Hasyim nomor 32 Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, luas 189 m2 atas nama Nur Hasanah (nenek dari Tegar Perdana Putra).

Sedangkan untuk objek tanah yang berlokasi di Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, seluas 82 m2 yang rencananya akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rieda Perdana, antara lain berupa foto copy KTP atas nama Rieda Perdana, foto copy Kartu Keluarga atas nama Tegar Perdana Putra, asli Surat Pemberitahuan Pajak terhutang PBB yang berlokasi di Dusun Srono Desa Kebaman, Kec Srono, Kab Banyuwangi, luas 82 m2 atas nama Apan H Kahar (ayah dari penjual Kavling yang bernama Chusnul Fuad), asli surat pernyataan jual beli objek tanah yang berlokasi di Dusun Srono, Desa Kebaman, Kec Srono, Kab Banyuwangi, luas 82 m2 antara Chusnul Fuad selaku penjual dengan Rieda Perdana selaku pembeli.

Terhadap permintaan biaya beserta kelengkapan administrasinya tersebut, kemudian Rieda Perdana pada hari itu juga menyerahkan pembayaran biaya pengurusan sertifikat kepada Badrus Syahlana sebesar Rp 30.750.000 dengan cara transfer sebanyak 2 kali dari Rekening BRI atas nama Rieda Perdana ke Rekening BRI atas nama Badrus Syahlana dengan rincian tanggal 18 Agustus 2023 sebesar Rp 22.200.000, dan pada tanggal 18 Agustus 2023 sebesar Rp 8.550.000 beserta dokumen pendukung pengajuan sertifikat.

Setelah uang diterima Badrus Syahlana, ternyata sertifikat yang dijanjikan Badrus Syahlana bisa selesai dalam jangka waktu 12 tidak dapat diselesaikan. Setelah saksi korban menanyakan kepada Badrus Syahlana, Badrus Syahlana hanya memberikan janjijanji saja.

Selanjutnya pada 3 September 2025, Rieda Perdana meminta kepada Badrus Syahlana untuk mengembalikan semua kelengkapan dokumen dan uang yang telah diserahkannya kepada Badrus Syahlana. Karena permintaan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Badrus Syahlana, Rieda Perdana melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.

Kasusnya kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Badrus Syahlana jadi Terdakwa. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, Kurnia Mustikawati selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa bahwa Terdakwa Badrus Syahlana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Badrus Syahlana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim. (*)