Ruang suci umat yang diprivatisasi. Jutaan orang menabung seumur hidup, menjual tanah, dan memeras keringat hanya untuk menyentuh Ka'bah. Dalam imajinasi kita, Haramain (Makkah dan Madinah) adalah ruang universal milik bersama seluruh umat.
Hari ini, pergerakan jutaan manusia itu tunduk mutlak pada regulasi, sistem visa, dan monopoli tunggal: Kerajaan Arab Saudi. Ibadah haji telah menjelma menjadi bisnis yang paling masif dalam sejarah. Sejak kapan ruang spiritual ini diklaim menjadi aset berdaulat milik satu dinasti?
Baca juga: Skandal Amerika Serikat dan Arab Saudi
Sebelum Saudi: Jazirah yang (Relatif) Terbuka.
Sebelum negara Arab Saudi modern lahir, pengelolaan Tanah Suci Makkah dan sekitarnya berada di tangan Syarif Makkah, yang saat itu dipimpin oleh dinasti Hasyimiyah. Mereka beroperasi di bawah payung Kekhalifahan Utsmaniyah.
Meski tetap ada campur tangan politik, konsep pengelolaannya jauh lebih cair. Ruang-ruang ini berfungsi lebih menyerupai waqf. Umat Islam dari berbagai penjuru bumi berdatangan, menetap, dan belajar tanpa disekat oleh birokrasi modern.
1924: Benturan Kepentingan
Perubahan rezim di Tanah Suci bukanlah takdir, melainkan hasil dari perang bersenjata demi ekspansi wilayah.
Dari gurun Najd, kekuatan baru yang dipimpin oleh Sultan Abdulaziz bin Abdul Rahman Al-Saud (Ibn Saud) mengincar kekayaan dan pengaruh wilayah Hijaz. Mengetahui hal ini, Raja Husain bin Ali dari Hasyimiyah mencoba meminta perlindungan dari Inggris, namun ditolak. Akhirnya, pada 29 Agustus 1924, mesin perang Saudi bersama pasukan suku Ikhwan mulai bergerak dan menghancurkan kota.
Oktober 1924: Runtuhnya Tuan Rumah Lama
Kepanikan melanda pusat kota suci. Tanpa dukungan militer yang memadai, Raja Husain bin Ali terpaksa melarikan diri dari Makkah menuju Jeddah.
13 Oktober 1924, menjadi titik balik : kota Makkah jatuh ke tangan pasukan Ibn Saud tanpa perlawanan. Beberapa minggu kemudian, sebuah konferensi Islam yang diatur secara politis di Riyadh mengukuhkan pengakuan atas kekuasaan baru ini. Kendali atas jantung spiritual umat Islam telah berpindah tangan melalui moncong senjata.
1925-1932 : Lahirnya Monopoli Negara-Bangsa
Baca juga: Pernyataan Enam Negara Arab Atas Serangan Iran di Teluk
Pembersihan kekuatan lama mencapai klimaksnya setahun kemudian. Madinah terpaksa menyerah pada 9 Desember 1925, disusul oleh kota pelabuhan Jeddah di bulan yang sama. Pada 8 Januari 1926, Abdulaziz memasuki gerbang Jeddah dan resmi menguasai seluruh akses ke tanah suci.
Ekspansi berdarah ini akhirnya memproklamirkan berdirinya Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1932. Sejak detik itulah, Ka'bah resmi ditarik masuk ke dalam batas properti kedaulatan keluarga Saud.
Agama di Atas Sirkuit Kapitalisme
Berpindahnya kekuasaan ini mengubah struktur ekonomi secara fundamental. Institusi keagamaan selalu dibentuk oleh relasi ekonomi yang menopangnya.
Hari ini, ibadah haji tidak bisa dipahami sebatas ibadah. la adalah perputaran bisnis raksasa. Keuntungan dari privatisasi hotel-hotel mewah, tiket, dan pajak visa disedot untuk memperkaya Arab Saudi, sementara jutaan buruh dari negara Islam lain mengorbankan seluruh penghasilan mereka untuk menebus perjalanan tersebut.
Diskursus Internasionalisasi Al-Haramain
Baca juga: Cara Asik Menikmati 48 Jam di Jeddah
Menyadari ketimpangan ini, muncul diskursus dan wacana: mungkinkah pelaksanaan haji dan umrah dikelola tanpa harus memperkaya Kerajaan Saudi?
Gagasan tentang "Internasionalisasi Al-Haramain" menuntut agar pengelolaan dua kota suci dilepaskan dari otoritas keluarga Saud, dan dikembalikan sebagai waqaf yang dikelola kolektif oleh komite umat Islam global. Wacana ini memicu peringatan keras dan dianggap sebagai ancaman keamanan nasional oleh elit Saudi, karena hal itu akan menghancurkan hegemoni kapital mereka.
Membedah Kesucian dari Eksploitasi.
Makkah dan Madinah sejatinya adalah episentrum keadilan sosial. Jika perputaran uang dari keringat para jemaah hanya berpusat untuk menggemukkan pundi-pundi monarki dan korporasi, kita harus berani bertanya : Masihkah Ka'bah menjadi ruang suci pembebasan, atau ia telah dibajak menjadi bisnis kerajaan?
*) Source : Ruang Dialog
Editor : S. Anwar