Abdul Wachid cs (cum suis) atau dan kawan-kawan akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Kamis, 30 November 2023, pukul 10.00 WIB. Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN) tersebut bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, menghadapi pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasuruan.
Sidang putusan merupakan rangkaian dari sidang yang digelar pertama kali sejak Rabu, 20 September 2023, dengan perkara nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Psr. Sebelum sidang putusan, Abdul Wachid cs menjalani sidang pembelaan dari Penasihat Hukum para Terdakwa, pada Rabu, 22 November 2023, dan sidang tuntutan pada Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Terungkap, 5 Truk Tangki BBM yang Disita Polres Pasuruan Kota Atas Nama PT Mitra Central Niaga
Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sabetania Ramba Paembonan, Juni Wahyuningsih, dan Feby Rudy Purwanto, menuntut Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
"Menyatakan mereka terdakwa I. Abdul Wachid Bin Madani bersama-sama dengan terdakwa II. Bahtiar Febrian Pratama Bin Bandi Sudiantono, dan terdakwa III. Sutrisno Bin Marin, bersalah melakukan tindak pidana 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah' sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan tersebut diatas. Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa I. Abdul Wachid Bin Madani bersama-sama dengan terdakwa II. Bahtiar Febrian Pratama Bin Bandi Sudiantono dan terdakwa III. Sutrisno Bin Marin dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidiair 1 bulan penjara," demikian tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Feby Rudy Purwanto, dan kawan-kawan (dkk).
Lanjut pembacaan tuntutan oleh JPU, "Menyatakan barang bukti berupa BBM Jenis Solar + 110 KL/110.000 (seratus sepuluh ribu) liter yang berlokasi di Gudang Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, yang mana barang bukti tersebut telah terjual dengan sistem lelang oleh Petugas KPKNL Sidoarjo Nomor : 1110/46/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 772.750.000 dan telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1440099912211 atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Pasuruan."
Kemudian, 1 unit kendaraan Truck merek Mitsubishi Type Colt diesel FE74 MT (4X2) warna kuning dengan Nomor Polisi AD 9064 BC, nomor rangka MHMFE74P48K023720 atas nama Katin Suprapti, alamat Mojayan RT 06 RW 03, Mojayan, Klaten, berikut kunci NOPOL terpasang L 8004 TL, 1 Unit kendaraan Truck merek Mitsubishi Type Colt diesel FE74S MT (4X2) dengan Nomor Polisi N 8807 NN berikut kunci dan surat bukti pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu dari Satlantas Polres Pasuruan, nopol Terpasang N 9716 AT, 1 kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor dengan Nopol N 8807 NN, 1STNK dengan Nomor Polisi AD 9064 BC, 5 tangki duduk warna putih kapasitas 32 KL, 2 mesin pompa dirampas untuk Negara.
Sedangkan 30 Barcode QR Pertamina, 12 pasang plat Nomor Polisi buatan, ± 20 meter pipa besi (alat bantu mengalirkan solar dari tangki ke kendaraan transportir), 2 buku paporan stok gudang PT Mitra Central Niaga, 1 bundel Invoice penjualan solar, 1 alat ukur hydrometer Solar, 1 bungkus segel berwarna orange berlogo MCN, 1 buku Tahapan BCA Nomor Rekening 0890588000 atas nama Abd. Wachid, dan 1 bundel print out laporan mutasi rekening dari Bulan Januari 2023 s.d. Juli 2023, 1 buku Tahapan BCA Nomor Rekening 0890939481 atas nama Moh. Aminulloh, dan 1 bundel print out laporan mutasi Rekening dari bulan Januari 2023 s.d. Juli 2023, 1 buku Tahapan BCA Nomor Rekening 0240492105 atas nama Hasin Ismail, dan 1 bundel print out laporan mutasi rekening dari Januari 2023 s.d. Juli 2023, untuk dimusnahkan.
Kemudian, Solar + 54 KL/54.000 liter yang berlokasi di Gudang Jalan Komodor Yos Sudarso, RT.003/RW.004, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang mana barang bukti tersebut telah terjual dengan sistem lelang oleh Petugas KPKNL Sidoarjo Nomor : 1110/46/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 379.329.500 dan telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1440099912211 atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Pasuruan.
1 Handphone merek Redmi Note 8 Pro warna hitam dengan Cover warna Biru, 1 buah laptop berwarna hitam merek ACER, 1 unit Truck Tanki Transportir berwarna Biru Putih bertuliskan MCN Merek Isuzu dengan kapasitas 24 KL, Nomor Polisi N 9352 WD berikut kunci, 1 unit Truck Tanki Transportir berwarna Biru merek HINO dengan kapasitas 24 KL Nomor Polisi L 8155 UP berikut kunci, 1 unit Truck Tanki Transportir berwarna biru merek Toyota Dyna dengan kapasitas 5 KL, Nomor Polisi N 8004 UV berikut kunci, 4 tangki kapasitas 30 KL, 2 tangki Kapasitas 22 KL, 1 tangki Kapasitas 16 KL, 2 mesin pompa, dikembalikan kepada yang berhak, yakni Abdul Wachid.
"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan pengguna BBM subsidi tidak mendapatkan kuota subsidi sebagaimana mestinya,” kata Feby.
Sedangkan beberapa hal meringankan antara lain, para terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan. Mereka juga mengakui segala perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Untuk diulas lagi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Direskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan pada Selasa, 4 Juli 202.sekira pukul 23.00 WIB. Hasilnya, 3 gudang tempat penimbunan solar disegel. Selain itu, 3 orang diamankan, yakni pria inisial Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.
Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak Solar ada di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang disewa pada 25 Mei 2023, dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Untuk menjalankan usahanya, Abdul Wachid membeli solar dengan cara memberikan uang kepada Bahtiar Febrian Pratama sebesar Rp 2 juta untuk kegiatan pembelian dua sampai dengan tiga hari. Bahtiar kemudian menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina yang dibeli dari beberapa orang sopir dan nelayan di wilayah Desa Pulungan, Kabupaten Pasuruan.
Bahtiar Febrian Pratama setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000 dari Abdul Wachid.
Setelah menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina, Bahtiar Febrian Pratama kemudian menghubungi Sutrisno selaku koordinator sopir dan kendaraan pengangkut BBM Solar dan memberikan uang untuk membeli BBM Solar sebesar Rp. 15.000.000 untuk setiap truk setiap harinya.
Sebelumnya Sutrisno telah memodifikasi sendiri tangki minyak kendaraan truk miliknya sehingga mampu menampung BBM Solar kurang lebih sebanyak 5 ton atau 5.000 liter.
Sutrisno dengan menggunakan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL yang dikendarai Rudi Antoni dan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT yang dikendarai Usman, berkeliling membeli BBM Solar di SPBU daerah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Tempat pembelian solar di antaranya di SPBU No : 5467116 Jalan Raya Kepulungan No: 1 Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan cara Rudi Antoni yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL, masuk membeli Solar jenis Bio Solar yang merupakan BBM Solar bersubsidi sebanyak 70 liter dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.800. Total uang yang dibayarnya untuk 70 liter kurang lebih sebesar Rp. 500.000.
Setelah membeli Solar, Rudi Antoni keluar meninggalkan SPBU, dan tangki BBM Solar truk yang sudah terisi penuh tersebut kemudian dialirkan ke tangki BBM Solar yang telah dimodifikasi. Setelah kosong kemudian truk diganti plat nomornya dengan plat nomor lain. Kemudian Rudi Antoni kembali ke SPBU untuk mengisi kembali BBM Solar dengan menggunakan Plat Nomor dan QR barcode Pertamina yang baru yang sebelumnya sudah disediakan oleh Bahtiat Febrian.
Begitu juga dengan Usman, yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Rudi Antoni.
Setelah kedua truk tersebut dengan tangki modifikasinya terisi kurang lebih 2 ton atau 2.000 (dua ribu) liter Solar, maka truk tersebut dibawa oleh Rudi Antoni dan Usman ke gudang penyimpanan Solar milik Abdul Wachid yang terletak di Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok. Sesampainya di gudang, BBM Solar dalam tangki modifikasi dialirkan ke dalam sumur penampungan oleh Mohammad Aminulloh selaku penjaga gudang milik Abdul Wachid yang setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 3 juta.
Sedangkan Rudi Antoni dan Usman mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 250.000 setiap harinya dari Abdul Wachid, yang dibayarkan oleh Bahtiar Febrian Pratama.
Baca juga: Akhir Persidangan Abdul Wachid Cs Dalam Perkara Solar Ilegal di Pasuruan
Kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL dan truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, milik Sutrisno disewa oleh Abdul Wachid setiap bulannya dengan harga Rp. 4.500.000. Sutrisno setiap bulannya juga diberi upah oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 3.000.000. Selain itu, dari setiap liter Solar yang berhasil dikumpulkan oleh Sutrisno melalui Rudi Antoni dan Usman, Sutrisno juga diberi keuntungan oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 250. Semua uang pembayaran tersebut, dibayarkan oleh Abdul Wachid melalui Bahtiar Febrian.
Setelah Solar terkumpul dalam gudang penyimpanan, selanjutnya Abdul Wachid mencari beberapa orang pembeli, diantaranya melalui Anwar Sadad dengan harga jual antara Rp. 9.000 sampai dengan Rp. 11.000 per liternya. Apabila berhasil mendapatnya pembeli, maka Anwar Sadad mendapatkan komisi sebesar Rp. 100 per liternya Abdul Wachid.
Pengiriman Solar dari gudang penyimpanan menuju pembeli menggunakan truck tangki berwarna biru putih dengan nama punggung PT Mitra Central Niaga milik Abdul Wachid. Dari hasil penjualan Solar tersebut, Abdul Wachid mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000 setiap minggunya atau kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000 setiap bulannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 6.800 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sedangkan estimasi harga Solar Industri yang tergantung Badan Usaha yang menjual, wilayah dan jenis solar industrinya, untuk wilayah 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Madura untuk tanggal 1 sampai dengan 30 Juli 2023 adalah kurang lebih sebesar Rp. 18.400,- (delapan belas ribu empat ratus rupiah) setiap liternya.
Konsumen pengguna BBM Solar yang disubsidi pemerintah merupakan konsumen yang menggunakan BBM Solar hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021, bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan pengguna BBM subsidi tidak dapat mendapatkan kuota BBM subsidi sebagaimana mestinya, negara tidak memperoleh hasil pembayaran pajak yang diperoleh dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta akan berdampak terhadap kuota masing-masing Kabupaten/Kota. (dit)
Editor : Ahmadi