Saksi di Sidang Solar Ilegal Pasuruan : Uang Ratusan Juta Mengalir ke Oknum LSM dan Wartawan untuk Tutup Mulut
Ada kesaksian menarik dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu, 4 Oktober 2023. Terdakwa dalam perkara nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Psr ialah Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.
Agenda sidang ketiga ialah keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan BBM ilegal ialah Abdillah dan Hasyim. Keduanya merupakan staf PT Mitra Central Niaga (MCN) dengan pimpinannya ialah Abdul Wachid.
Saat di persidangan, saksi Abdillah menerangkan jika Abdul Wahid kerap memberikan uang tutup mulut kepada ratusan oknum LSM dan oknum wartawan per bulan. Tujuannya agar tidak mengganggu bisnis ilegal penimbunan solar subsidi yang dilakukannya.
"Kalau ada tamu-tamu wartawan ke kantor, saya yang nemuin. Mereka ngancam-ngancam dan kadang datang langsung, kadang lewat telepon," kata Abdilla di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan.
Di PT Mitra Central Niaga, Abdilla sebagai Staf Administrasi. Di hadapan Majelis Hakim, Abdilla mengaku jika banyak oknum wartawan dan LSM yang datang ke kantornya di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ratusan oknum wartawan dan LSM ini tidak hanya dari wilayah Pasuruan saja, tapi juga dari luar kota.
Abdilla mencatat setidaknya ada 300 lebih oknum wartawan dan LSM yang mendapat uang tutup mulut dari aliran uang bisnis solar ilegal milik terdakwa Abdul Wahid.
Jika ditotal per bulan, terdakwa Abdul Wahid mengeluarkan uang tutup mulut kepada oknum yang diduga LSM dan oknum wartawan sekitar Rp 500 juta. Tiap oknum diberi uang tutup mulut berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta per bulan. Mereka datang ke kantor PT Mitra Central Niaga sebulan sekali, dan ada yang dua bulan sekali.
"(nominal uang tutup mulut) tergantung penampilannya sama orangnya kereng (galak) atau nggak," ujar pria yang akrab disapa Dilla.
Dihadapan majelis hakim, Dilla menyebut 10 nama oknum LSM dan oknum wartawan yang menerima uang tutup mulut. Untuk nama lengkapnya, data penerima uang tutup mulut tertulis lengkap di dalam file yang tersimpan dalam komputer perusahaan PT Mitra Central Niaga yang diamankan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.
"Selalu saya laporkan ke Pak Wahid," demikian pengakuan Dilla di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan.
Abdul Wachid tidak menampik keterangan yang disampaikan Abdilla. Cuma dia meluruskan besaran nilainya, yang disebut Rp 500 juta, menurut Abdul Wachid hanya Rp 400 juta.
"Per bulan hanya Rp 400 juta yang mulia,” ucap Wachid kepada Majelis Hakim.
Mendengar keterangan Abdilla, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan pengusutan perkara suap dalam kasus penimbunan solar ilegal yang menjerat terdakwa.
Menjawab itu, JPU Kejari Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto mengatakan akan melakukan pendalaman lebih dahulu terkait saran Majelis Hakim.
"Kalau itu harus lewat pembuktian-pembuktian dulu, siapa yang menerima, sampai kapan menerimanya," kata Feby Rudi Purwanto, salah satu JPU Kejari Kota Pasuruan selain Sabetania Ramba Paembonan dan Juni Wahyuningsih.
Perkara penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi dilakukan sidang pertama pada Rabu, 20 September 2023 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasuruan. Sidang pertama agendanya dakwaan.
Sidang kedua dilaksanakan pada 27 September 2023, dengan agenda permintaan keterangan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Kota Pasuruan menyebutkan bahwa terdakwa I yaitu Abdul Wachid bersama-sama dengan terdakwa II, yaitu Bahtiar Febrian Pratama, dan terdakwa III, yaitu Sutrisno, pada Selasa, 4 Juli 2023, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak Solar di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11 Kelurahan Mandara Rejok, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I, Abdul Wachid selaku Direktur PT Mitra Central Niaga berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mitra Central Niaga Nomor: 02 tanggal 09 Oktober 2019 yang dibuat Notaris Kabupaten Pasuruan Edo Yudanto, S.H., M.Kn.
Perseroan Terbatas tersebut melaksanakan kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu. Juga melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan angkutan bermotor untuk barang khusus, mencakup usaha angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya dan angkutan barang alat-alat berat.
PT. Mitra Central Niaga memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Nomor : 267/1/IU/ESDM/PMDN/2020 tanggal 02 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia selaku Kepala BKPM RI.
- Bahwa PT. Mitra Central Niaga memiliki 2 (dua) buah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso No 11 Kelurahan Mandara Rejok, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2023 menyewa gudang di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Terungkap, 5 Truk Tangki BBM yang Disita Polres Pasuruan Kota Atas Nama PT Mitra Central Niaga
- Bahwa untuk menjalankan usahanya, terdakwa I, Abdul Wachid membeli Bahan Bakar Minyak Solar Gas Oil (selanjutnya disebut BBM Solar), dengan cara memberikan uang kepada terdakwa II, Bahtiar Febrian Pratama sebesar Rp. 200.000.000, untuk kegiatan pembelian dua sampai dengan tiga hari.
Terdakwa II, Bahtiar Febrian Pratama kemudian menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina yang dibeli dari beberapa orang sopir dan nelayan di wilayah Desa Pulungan, Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa II, Bahtiar Febrian Pratama setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000 dari terdakwa I , Abdul Wachid.
- Bahwa setelah menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode pertamina, terdakwa II, Bahtiar Febrian Pratama kemudian menghubungi terdakwa III, Sutrisno selaku koordinator sopir dan kendaraan pengangkut BBM Solar dan memberikan uang untuk membeli BBM Solar sebesar Rp. 15.000.000, untuk setiap truk setiap harinya. Sebelumnya terdakwa III, Sutrisno telah memodifikasi sendiri tangki minyak kendaraan truk miliknya sehingga mampu menampung BBM Solar kurang lebih sebanyak 5 ton atau 5.000 (lima ribu) liter.
- Bahwa terdakwa III, Sutrisno dengan menggunakan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL yang dikendarai saksi Rudi Antoni dan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT yang dikendarai saksi Usman, berkeliling membeli BBM Solar di SPBU daerah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
- Bahwa tempat pembelian BB solar di antaranya di SPBU No : 5467116 di Jalan Raya Kepulungan Nomor 1 Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Cara saksi Rudi Antoni yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL, masuk membeli BBM Solar jenis Bio Solar yang merupakan BBM Solar bersubsidi sebanyak 70 (tujuh puluh) liter dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.800, sehingga total uang yang dibayarnya untuk 70 liter kurang lebih sebesar Rp. 500.000.
Setelah membeli BBM Solar, saksi Rudi Antoni keluar meninggalkan SPBU, dan tangki BBM Solar truk yang sudah terisi penuh tersebut kemudian dialirkan ke tangki BBM Solar yang telah dimodifikasi oleh terdakwa Sutrisno yang berada di atas truk.
Setelah kosong, kemudian truk diganti plat nomornya dengan plat nomor lain. Kemudian saksi Rudi Antoni kembali ke SPBU untuk mengisi kembali BBM Solar dengan menggunakan Plat Nomor dan QR barcode Pertamina yang baru yang sebelumnya sudah disediakan oleh terdakwa II, Bahtiar Febrian Pratama.
Begitu juga dengan saksi Usman yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh saksi Rudi Antoni.
- Bahwa setelah kedua truk tersebut dengan tangki modifikasinya terisi kurang lebih 2 ton atau 2.000 liter BBM Solar, maka truk tersebut dibawa oleh saksi Rudi Antoni dan saksi Usman ke gudang penyimpanan BBM Solar milik terdakwa I Abdul Wachid yang terletak di Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan di Jalan Komodor Yos Sudarso No 11, Kelurahan Mandara Rejok, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Sesampainya di gudang, BBM Solar dalam tangki modifikasi dialirkan ke dalam sumur penampungan oleh saksi Mohamad Aminulloh selaku penjaga gudang milik terdakwa I, Abdul Wachid yang setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.000.000.
- Bahwa saksi Rudi Antoni dan saksi Usman mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 250.000, setiap harinya dari terdakwa, I Abdul Wachid yang dibayarkan oleh terdakwa II, Bahtiar Febrian Pratama.
- Bahwa kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL dan truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, milik terdakwa Sutrisno tersebut disewa oleh terdakwa I Abdul Wachid setiap bulannya dengan harga Rp. 4.500.000.
Terdakwa III, Sutrisno setiap bulannya juga diberi upah oleh terdakwa I, Abdul Wachid sebesar Rp. 3.000.000. Selain itu, dari setiap liter BBM Solar yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa III, Sutrisno melalui saksi Rudi Antoni dan saksi Usman, terdakwa Sutrisno juga diberi keuntungan oleh terdakwa I, Abdul Wachid sebesar Rp. 250. Semua uang pembayaran tersebut dibayarkan terdakwa I, Abdul Wachid melalui terdakwa II, Bahtiar Febrian Pratama.
- Bahwa setelah BBM Solar terkumpul dalam gudang penyimpanan, selanjutnya terdakwa I, Abdul Wachid mencari beberapa orang pembeli, diantaranya melalui saksi Anwar Sadad dengan harga jual antara Rp. 9.000 sampai dengan Rp. 11.000 per liternya. Apabila berhasil mendapatnya pembeli, maka saksi Anwar Sadad mendapatkan komisi sebesar Rp. 100, per liternya dari terdakwa I, Abdul Wachid.
- Bahwa pengiriman BBM Solar dari gudang penyimpanan menuju pembeli menggunakan truck tangki berwarna biru putih dengan nama punggung PT Mitra Central Niaga milik terdakwa I, Abdul Wachid. Dari hasil penjualan BBM Solar tersebut terdakwa I, Abdul Wachid mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000 setiap minggunya atau kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000 setiap bulannya.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sedangkan estimasi harga Solar Industri yang tergantung Badan Usaha yang menjual, wilayah dan jenis solar industrinya, untuk wilayah 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Madura untuk tanggal 1 sampai dengan 30 Juli 2023 adalah kurang lebih sebesar Rp. 18.400 setiap liternya.
- Bahwa konsumen pengguna BBM Solar yang disubsidi pemerintah merupakan konsumen yang menggunakan BBM Solar hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyakyangyang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021, bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan pengguna BBM subsidi tidak dapat mendapatkan kuota BBM subsidi sebagaimana mestinya, negara tidak memperoleh hasil pembayaran pajak yang diperoleh dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta akan berdampak terhadap kuota masing-masing Kabupaten/Kota.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kin/ins)
Editor : Syaiful Anwar