Januari 2024 Ini, Abdul Wachid dkk Diperkirakan Bebas dari Penjara dalam Perkara BBM Ilegal di Pasuruan

Reporter : -
Januari 2024 Ini, Abdul Wachid dkk Diperkirakan Bebas dari Penjara dalam Perkara BBM Ilegal di Pasuruan
Kendaraan operasional PT Mitra Central Niaga
advertorial

Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN), Abdul Wachid diperkirakan akan bebas dari penjara pada akhir Januari 2024. Saat ini, Abdul Wachid dan kawan-kawan (dkk) yang terdiri dari Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno, jadi terpidana dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Ketiganya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Pasuruan. 

Dihitung dari masa tahanan mulai dari tahanan di tingkat penyidikan hingga tahanan terpidana, dipekirakan Abdul Wachid dkk akan bebas dari penjara pada 6 Januari 2024. Hitungan ini mengacu sejak Abdul Wachid, dkk ditahan ditingkat penyidikan berdasarkan surat tahanan nomor SP.HAN/59/VII/RES.5.5./2023/Tipidter, tertanggal 6 Juli 2023. Sedangkan Abdul Wachid dkk divonis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan selama 7 bulan pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Diputus Melanggar Prosedur Karena Sita Truk Tangki BBM Atas Nama PT MCN

Jika vonis selama 7 bulan penjara yang diterima Abdul Wachid dkk dikurangi masa tahanan sejak 6 Juli 2023, artinya pada 6 Januari 2024, Abdul Wachid dkk menjalani hukuman selama 7 bulan penjara dan bebas dari penjara.

Abdul Wachid dkk menjalani tahanan sejak 6 Juli 2023 dan diperpanjang beberapa kali. Dari 6 Juli 2023 sampai 25 Juli 2025 jadi tahanan ditingkat penyidikan oleh Dittipiter Mabes Polri. Kemudian dari 26 Juli 2023 sampai 3 September 2023 jadi tahanan penyidik Polisi ke Penuntut Umum.o

Dari 1 September 2023 sampai 20 September 2023 jadi tahanan Penunut Umum. Kemudian 13 September 2023 sampai 12 Oktober 2023 jadi tahanan hakim. Dan pada 13 Oktober 2023 sampai 11 Desember 2023, jadi tahanan rutan.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Wachid dkk divonis 7 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang diketuai oleh Yuniar Yudha Himawan pada sidang dengan perkara nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Psr.

"Menyatakan Abd Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, bersalah dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi. Menyatakan Terdakwa I. Abd. Wachid Bin Madani, Terdakwa II. Bahtiar Febrian Pratama Bin Bandi Sudiantono, dan Terdakwa III. Sutrisno Bin Marin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan masing-masing pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Senin 4 Desember 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa  tetap ditahan,” lanjut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan.

Vonis yang diterima Abd Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada JPU yang terdiri dari Sabetania Ramba Paembonan, Juni Wahyuningsih, dan Feby Rudy Purwanto, Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, dituntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Abdul Wachid dkk terbukti melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Untuk diulas lagi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Direskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan pada Selasa, 4 Juli 202.sekira pukul 23.00 WIB. Hasilnya, 3 gudang tempat penimbunan solar disegel. Selain itu, 3 orang diamankan, yakni pria inisial Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak Solar ada di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang disewa pada 25 Mei 2023, dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Untuk menjalankan usahanya, Abdul Wachid membeli solar dengan cara memberikan uang kepada Bahtiar Febrian Pratama sebesar Rp 2 juta untuk kegiatan pembelian dua sampai dengan tiga hari. Bahtiar kemudian menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina yang dibeli dari beberapa orang sopir dan nelayan di wilayah Desa Pulungan, Kabupaten Pasuruan. 

Baca Juga: Terungkap, 5 Truk Tangki BBM yang Disita Polres Pasuruan Kota Atas Nama PT Mitra Central Niaga

Bahtiar Febrian Pratama setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000 dari Abdul Wachid.

Setelah menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina, Bahtiar Febrian Pratama kemudian menghubungi Sutrisno selaku koordinator sopir dan kendaraan pengangkut BBM Solar dan memberikan uang untuk membeli BBM Solar sebesar Rp. 15.000.000 untuk setiap truk setiap harinya.

Sebelumnya Sutrisno telah memodifikasi sendiri tangki minyak kendaraan truk miliknya sehingga mampu menampung BBM Solar kurang lebih sebanyak 5 ton atau 5.000 liter.

Sutrisno dengan menggunakan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL yang dikendarai Rudi Antoni dan mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT yang dikendarai Usman, berkeliling membeli BBM Solar di SPBU daerah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tempat pembelian solar di antaranya di SPBU No : 5467116 Jalan Raya Kepulungan No: 1 Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan cara Rudi Antoni yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL, masuk membeli Solar jenis Bio Solar yang merupakan BBM Solar bersubsidi sebanyak 70 liter dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.800. Total uang yang dibayarnya untuk 70 liter kurang lebih sebesar Rp. 500.000. 

Setelah membeli Solar, Rudi Antoni keluar meninggalkan SPBU, dan tangki BBM Solar truk yang sudah terisi penuh tersebut kemudian dialirkan ke tangki BBM Solar yang telah dimodifikasi. Setelah kosong kemudian truk diganti plat nomornya dengan plat nomor lain. Kemudian Rudi Antoni kembali ke SPBU untuk mengisi kembali BBM Solar dengan menggunakan Plat Nomor dan QR barcode Pertamina yang baru yang sebelumnya sudah disediakan oleh Bahtiar Febrian. 

Baca Juga: Akhir Persidangan Abdul Wachid Cs Dalam Perkara Solar Ilegal di Pasuruan

Begitu juga dengan Usman, yang mengendarai mobil jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Rudi Antoni.

Setelah kedua truk tersebut dengan tangki modifikasinya terisi kurang lebih 2 ton atau 2.000 (dua ribu) liter Solar, maka truk tersebut dibawa oleh Rudi Antoni dan Usman ke gudang penyimpanan Solar milik Abdul Wachid yang terletak di Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok. Sesampainya di gudang, BBM Solar dalam tangki modifikasi dialirkan ke dalam sumur penampungan oleh Mohammad Aminulloh selaku penjaga gudang milik Abdul Wachid yang setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 3 juta.

Sedangkan Rudi Antoni dan Usman mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 250.000 setiap harinya dari Abdul Wachid, yang dibayarkan oleh Bahtiar Febrian Pratama.

Kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL dan truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, milik Sutrisno disewa oleh Abdul Wachid setiap bulannya dengan harga Rp. 4.500.000. Sutrisno setiap bulannya juga diberi upah oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 3.000.000. Selain itu, dari setiap liter Solar yang berhasil dikumpulkan oleh Sutrisno melalui Rudi Antoni dan Usman, Sutrisno juga diberi keuntungan oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 250. Semua uang pembayaran tersebut, dibayarkan oleh Abdul Wachid melalui Bahtiar Febrian.

Setelah Solar terkumpul dalam gudang penyimpanan, selanjutnya Abdul Wachid mencari beberapa orang pembeli, diantaranya melalui Anwar Sadad dengan harga jual antara Rp. 9.000 sampai dengan Rp. 11.000 per liternya. Apabila berhasil mendapatnya pembeli, maka Anwar Sadad mendapatkan komisi sebesar Rp. 100 per liternya Abdul Wachid.

Pengiriman Solar dari gudang penyimpanan menuju pembeli menggunakan truck tangki berwarna biru putih dengan nama punggung  PT Mitra Central Niaga milik Abdul Wachid. Dari hasil penjualan Solar tersebut, Abdul Wachid mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000 setiap minggunya atau kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000 setiap bulannya. (dit)

Editor : Ahmadi