Polsek Rumpin Amankan Seorang Pelaku Penjual Obat Ilegal

lintasperkoro.com
Inisial B, ditangkap karena mengedarkan obat ilegal

Pihak kepolisian Polsek Rumpin berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 23 November 2023.

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo menjelaskan, “Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima. Yang kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20 tahun).”

Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal

Dari pengungkapan tersebut, Polsek Rumpin berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah.

Baca juga: Bea Cukai dan BPOM Semarang Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal

Atas perbuatanya tersebut, pelaku pun terancam dengan Undang Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang Pengedaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru