Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Desa Turirejo, Surianto, Terancam 6 Tahun Penjara

lintasperkoro.com
Mediasi antara pihak Pemdes Turirejo dengan Supeno dan Kuasa Hukumnya

Kepala Desa Turirejo, Surianto (47 tahun) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. Pasal yang menjerat Surianto alias Tobek tersebut ialah pasal 263 ayat 1 KUHP. Mengacu pada pasal tersebut, Surianto terancam 6 tahun penjara.

"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," demikian bunyi pasal 263 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ancaman Hukuman 6 Tahun, Kades Turirejo Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara

Penetapan tersangka terhadap Surianto diduga karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terkait dengan kepemilikan tanah di Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Dia dilaporkan oleh Supeno (44 tahun), warga Dusun Kembangan, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Laporan tersebut disampaikan Supeno ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada 22 November 2022, dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/B/768/XI/2022/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR. 

Setelah laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk Supeno sebagai Pelapor. Usai menemukan bukti yang cukup, proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan, dan menetapkan Surianto sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Penetapan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Gresik diakui oleh Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Gresik, Iptu I Ketut Raisa.

"Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Ketut.

Berkas penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Turirejo sudah lengkap, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Meski tersangka, sampai sekarang, Surianto belum ditahan.

Kasus dugaan pemalsuan yang menjerat Surianto jadi tersangka terkait dengan jual beli tanah antara Supeno dan Miftakhul Arif yang terjadi di wilayah Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Beberapa kali perkara tersebut dilakukan mediasi, termasuk di kantor Kecamatan Kedamean. Namun selalu gagal menemukan solusi.

Salah satu mediasi dilakukan di kantor Kecamatan Kedamean, pada Rabu 8 Juni 2022. Saat itu, pihak Supeno menuntut agar pelantikan Kepala Desa (Kades) Turirejo dibatalkan. Hal ini dinilai aneh oleh Kepala Desa Turirejo, Suriyanto.

Baca juga: Sudah 3 Kali Sidang Tuntutan Terhadap Kades Turirejo Batal, JPU Kejari Gresik Disinggung Profesionalitas

Suriyanto mengatakan kasus jual beli tanah antara Supeno dan Miftakhul Arif merupakan kasus lama peninggalan dari Kepala Desa (Kades) Turirejo sebelum dia menjabat, dan telah meninggal dunia.

Namun demikian, sebagai Kepala Desa, dirinya punya kewajiban untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan data yang dimiliki Pemerintah Desa Turirejo.

“Kami ingin klarifikasi terkait kasus jual beli tanah yang terjadi di Desa Turirejo. Dalam hal ini, Miftakhul Arif sebagai pembeli memegang petok, sedangkan juga Supeno sebagai pembeli memegang berita acara hasil jual beli. Objeknya sama. Kami menceritakan yang kami tahu dan membacakan bukti-bukti yang sudah ada. Karena ini adalah peninggalan Kepala Desa Turirejo yang lama,” kata Suriyanto saat acara mediasi antara pihak Supeno dan Miftakhul Arif di kantor Kecamatan Kedamean, pada Rabu 8 Juni 2022

Dijelaskan Suriyanto, objek tanah yang dibeli salah satunya milik Ibu Mutmainnah. Saat melihat di buku desa, petok Ibu Mutmainnah yang lama pada tanggal 11 Januari 2002. Di petok yang lama Mutmainnah tertera di buku Desa Turirejo dijual ke Miftakhul Arif dengan luas 104 m2, pada tanggal 4 November 2013. Itu ditandatangani oleh Kepala Desa yang lama.

“Ini saya katakan, Kepala Desa Turirejo yang lama karena saya selama ini belum tahu jual beli tersebut. Ini adalah warisan masalah dari Kepala Desa Turirejo yang lama dan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Baca juga: Tarik Ulur Sidang Tuntutan Terhadap Kepala Desa Turirejo di Pengadilan Negeri Gresik

Lebih lanjut Suriyanto mengatakan, selama ia menjabat sebagai Kepala Desa Turirejo, tidak pernah sekalipun dilihatkan atau disampaikan oleh Supeno tentang Surat Jual Beli, meskipun disitu tertanggal tahun 2013 belum pernah sekalipun dilihatkan ke Pemerintah Desa.

“Tapi baru-baru ini dilihatkan. Jadi, dari dulu saya tidak pernah melihat pernyataan itu. Selama menjabat belum pernah melihat surat jual beli Pak Supeno. Setelah saya purna digantikan PJ Kepala Desa, baru surat itu dilihatkan ke Pemerintah Desa oleh Supeno. Karena Supeno ingin surat pernyataan jual beli itu dicatat desa untuk membuat petok ke Penjabat (Pj) Kepala Desa Turirejo, Ibu Ririn eko Pangastuti,” katanya.

"Setelah itu, saya diberitahu, kepemilikan tanah itu sudah tercatat di Letter C desa, itu atas nama Pak Miftakhul Arif. Karena sejak tahun 2013, Pak Miftakhul Arif sudah memegang petok itu. Kemudian pada tahun 2018, Pak Miftakhul Arif ke Kantor Desa meminta kutipan letter C atau riwayat tanah dengan membawa petok itu. Katanya ingin dilanjutkan sertifikat,” jelas Suriyanto.

Di pihak lain, Supeno mengaku dirinya punya bukti-bukti yang kuat untuk kepemilikan tanah, termasuk bukti kuintansi dan surat jual beli tanah. (adi)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru