Sebagai trade facilitator, Bea Cukai memiliki peran untuk mengawasi, melayani, dan memfasilitasi perdagangan internasional. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan internasional adalah melalui Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan United Arab Emirates (UAE).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa MRA AEO Indonesia dengan UAE merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik antara administrasi kepabeanan Indonesia dan UAE tentang program-program AEO agar dapat diakui dan diterima di tiap-tiap negara.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu
“Melalui MRA AEO, kedua negara (Indonesia-UAE) sepakat untuk bersama-sama memfasilitasi perdagangan internasional di antara kedua negara, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Kesepakatan kedua negara merupakan perjalanan panjang yang dimulai dari tahun 2019 hingga akhirnya diimplementasikan pada tanggal 11 November 2023. Penandatanganan perjanjian terkait MRA AEO telah dilakukan oleh Menteri Keuangan RI dan Menteri Perekonomian UAE pada 24 Juli 2019.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan Joint Action pada Agustus 2020. Pada April 2021, kedua negara melakukan pertukaran informasi tentang program AEO tiap-tiap administrasi pabean. Setelah itu, kedua negara melakukan Joint Validation, yaitu penilaian terkait otorisasi dan validasi kriteria AEO yang dijalankan di kedua negara. Kegiatan ini dilaksanakan di UAE, pada September 2022, dan di Indonesia, pada Oktober 2022.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Indonesia dan UAE sepakat menandatangani kerja sama MRA AEO pada November 2022 dan melakukan piloting pada Juni sampai September 2023, hingga akhirnya diimplementasikan secara penuh pada 11 November 2023,” ujar Encep.
Encep mengungkapkan kesepakatan MRA AEO memberikan beragam manfaat perdagangan bagi Indonesia. Bagi importir, baik yang berstatus AEO maupun non-AEO, yang akan mengimpor barang yang berasal dari perusahaan AEO di UAE akan mendapatkan percepatan proses customs clearance pada saat pemberitahuan impor barang BC 2.0 di Indonesia. Percepatan proses customs clearance juga berlaku bagi eksportir AEO yang akan mengekspor barang ke UAE.
“Implementasi MRA AEO diharapkan dapat mendukung efisiensi waktu dan biaya logistik, serta pertumbuhan ekonomi pada kedua negara. Bea Cukai juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang baik melalui implementasi MRA AEO,” ujar Encep.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Pemerintah melalui Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pelaku usaha atas dukungannya dengan mematuhi peraturan di bidang impor dan ekspor, sehingga dapat berdampak baik dengan terciptanya lingkungan perdagangan yang kondusif di Indonesia.
“Semoga momen ini menjadi salah satu langkah baik Bea Cukai dalam mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Encep. (kin)
Editor : Ahmadi