Polresta Samarinda Grebek Kamar Hotel di Jalan Imam Bonjol, Tangkap Seorang Pelaku

lintasperkoro.com
E L alias O Bin L J

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 28 November 2023 sekira Pukul 03.00 Wita di Jl. Imam Bonjol, Kota Samarinda (tepatnya di kamar salah satu hotel).

Seorang pelaku ditangkap dalam penindakan tersebut. Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. Imam Bonjol, Kota Samarinda, tepatnya di kamar salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah pelapor dan saksi melakukan koordinasi dengan petugas Security Hotel, sekitar pukul 03.00 Wita, ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam kamar tersebut. Diketahui laki-laki itu bernama E L alias O Bin L J.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Memeras Pengguna Narkoba

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diatas meja kamar berupa 1 (satu) lembar tisu warna putih yang terlipat yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,06 (empat koma nol enam) gram bruto dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi/Inex warna hijau seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto yang sebelumnya ditaruh sendiri oleh E L alias O Bin L J, beserta barang bukti lainnya.

Baca juga: Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Tenun

Kemudian pelapor dan saksi melakukan introgasi terhadap E L alias O Bin L J, bahwa terdapat narkotika lagi yang tersimpan di sebuah kamar nomor 210. Dan benar, setelah pelapor dan saksi menggiring E L alias O Bin L J menuju kamar tersebut, ditemukan barang bukti yang tersimpan di dalam laci kamar tersebut berupa 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang berisikan 20 (dua puluh) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,48 (sepuluh koma empat delapan) gram brutto dan 1 (satu) lembar plastik klip yang berisikan 86 (delapan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi/inex warna hijau seberat 38,7 (tiga puluh delapan koma tujuh) gram netto, beserta barang bukti lainnya.

Baca juga: Kapolresta Samarinda Pecat Bripka Suncoko

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjut. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru