Terkait adanya laporan masyarakat yang masuk ke Banpol Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di nomor 0813-7000-2110 dan sempat viral di beberapa media sosial adanya kegiatan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seseorang preman kepada salah satu pedagang di Pasar 14 Ilir Palembang.
Personel Dit Samapta Polda Sumsel dan Polsek IT 1 Polrestabes Palembang bergerak cepat amankan pelaku pungli tersebut. Setelah berhasil diamankan, pelaku pungli tersebut langsung diintrogasi diruang pemeriksa Satreskrim Polsek IT 1 Palembang dan membuat pernyataan perjanjian tidak akan melakukan perbuatannya itu lagi.
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Tetapkan 11 Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Selanjutnya, personel Dit Samapta Polda Sumsel mendatangi pedagang sekaligus korban pungli tersebut dan mereka mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Pungli Rekrutmen THL di RSUD Grati Tetap Jalan
Kegiatan dilanjutkan dengan patroli dialogis ke sejumlah wilayah Kota Palembang sekaligus menyebarkan stiker Banpol Polda Sumsel dan menghimbau kepada masyarakat apabila ada permasalahan Kamtibmas di wilayahnya silahkan laporkan ke Banpol Polda Sumsel agar cepat ditindak lanjuti. (dry)
Editor : S. Anwar