1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21

lintasperkoro.com
Tersangka narkoba di Polda Sumatera Utara

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

Baca juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

"Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang," ungkapnya.

Diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

"Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba, kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama," pungkasnya. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru