Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22.744 gram dan daun ganja kering seberat 13.100 gram, pada Kamis (7/12/2023).
Menurut Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hariyanto, jika tangkapan kedua jenis narkotika tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba
"Jadi, hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir antara bulan Oktober-November 2023," jelas Kapolres Langkat.
Dengan demikian, hasil pengungkapan narkotika yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Langkat mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.
Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan
"Jadi, pengungkapan tahun 2023 ini meningkat sekitar 47 persen dibanding tahun lalu," ujar Kapolres Langkat.
Usai memaparkan jumlah hasil tangkapan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, pihak Labolatorium Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan tes uji kandungan narkotika jenis sabu untuk memastikan keaslian narkotika tersebut.
Baca juga: Biaya Mahal untuk Rehab Narkoba Rujukan Polrestabes Surabaya
Dari hasil tes uji sabu yang diambil dari kemasan utuh sesuai yang ditunjuk, ternyata sabu tersebut murni atau asli mengandung mentamin.
Selanjutnya, Kapolres Langkat dan beberapa perwakilan Forkopimda secara bergantian memasukkan narkotika jenis sabu dan ganja untuk dimusnahkan dengan menggunakan alat insenelator. (dry)
Editor : Bambang Harianto