Bea Cukai lakukan pengawasan stuffing hasil produksi PT Tanjung Kreasi Parquet Industri (TKPI) berupa wood flooring, pada Kamis (30/11/2023). Stuffing adalah kegiatan pengepakan atau proses pemuatan barang untuk masuk ke dalam kontainer.
Nurwanti Catur Kurnia Dewi, Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang selaku petugas pengawas stuffing, mengungkapkan bahwa PT TKPI merupakan salah satu perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat asal Kabupaten Temanggung yang memiliki proses bisnis membuat lantai yang terbuat dari kayu (wood flooring).
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
PT Tanjung Kreasi Parquet Industri adalah perusahaan yang telah memasarkan hasil produknya hingga lebih dari 40 negara di dunia. Kali ini, PT Tanjung Kreasi Parquet Industri akan memasarkan produknya ke Kanada.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
“Barang yang ada di dalam kawasan berikat memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, sehingga perlu diawasi. Kewajiban tersebut akan hilang apabila hasil produksi diekspor ke luar negeri,” ujar Dewi.
Kegiatan pengawasan stuffing di kawasan berikat rutin dilakukan setiap kali ada pengiriman barang ekspor. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut dimuat untuk diekspor
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
“Bea Cukai Magelang berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri melalui pelayanan ekspor yang optimal,” pungkas Dewi. (dit)
Editor : Ahmadi