Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis kasus tentang dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Rilis dilaksanakan di ruang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim pada Senin, 11 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, dalam pengungkapan kasus penyelahgunaan Solar bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo, 2 orang ditangkap. Mereka sebagai sopir dan kernet tangki BBM. Penangkapan dilakukan oleh Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Dijelaskan Kombes Dirmanto, kedua orang yang ditangkap berinisial AM dan MHS. Dikatakan Kombes Dirmanto, tugas 2 orang tersebut sebagai orang suruhan pengangkut BBM ilegal di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
AM dan MHS ditangkap pada Kamis malam 2 November 2023. Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truk warna kuning, bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 liter, 1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar.
Dikatakan Kombes Dirmanto, truk yang digunakan pelaku telah dimodifikasi bak belakangnya yang berfungsi untuk menampung pembelian solar dalam jumlah besar. Modifikasi dilakukan dengan memasang penampungan/tandon plastik/bull sebanyak 4 buah.
Masing-masing tangki dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter yang sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan.
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Untuk pembeliannya, pelaku menggunakan beberapa scan barcode MyPertamina yang berbeda. Kemudian digunakan untuk membeli Solar di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Mendapat informasi pembelian solar ilegal di SPBU Desa Sumorame, Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan pada Kamis, 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
"Mereka yang ditangkap sudah dijebloskan kendalam tahanan Polda Jatim. Mereka adalah orang suruhan S yang kini menjadi buron,” kata Kombes Dirmanto.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang Undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara.
Sedangkan bos dari keduanya berinisial S sedang buron. (kin)
Editor : Ahmadi