Parah, 2 Pria Transaksi Narkoba di Depan Masjid di Desa Loa Kulu Kota

Reporter : -
Parah, 2 Pria Transaksi Narkoba di Depan Masjid di Desa Loa Kulu Kota
Dua orang pria pengedar sabu

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (23/04/2025), sekitar pukul 05.00 WITA, di depan Masjid Al-Mizan, Jl. H. MasDamsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan travel dari Samarinda menuju Kutai Barat yang dicurigai membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap kendaraan yang dimaksud.

Baca Juga: Penadah Laptop dan Proyektor Curian di SMPN 3 Loa Kulu Ditangkap

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat kotor sekitar 5,6 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok yang disembunyikan dalam sebuah tas bermerk REI warna merah-abu.

Dua orang pria diamankan sebagai tersangka, yakni berinisial A (34 tahun), petani asal Gowa, Sulawesi Selatan dan H (41 tahun), sopir asal Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut dibeli di sebuah loket di Samarinda seharga Rp3 juta dan direncanakan untuk diperjualbelikan di wilayah kebun sawit Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Sungai Payang

Selain itu, Polsek Loa Kulu turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kotak rokok, tas, dan ponsel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini.

advertorial

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Kapolsek Loa Kulu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan serta menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Komitmen kami adalah menjadikan wilayah ini bersih dari narkoba," tegas AKP Elnath. (*)

Editor : Syaiful Anwar