Seorang sopir truk bernama Afdol ditangkap Polisi. Afdol yang diketahui merupakan warga Dusun Duwa' Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, ditangkap setelah membawa 9 ton pupuk subsidi dari Kabupaten Sampang menuju Madiun.
Penangkapan itu diakui oleh Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Erik Bangun Prakasa. Dia menerangkan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya menemukan pupuk bersubsidi yang diangkut lewat truk oleh Afdol.
Baca juga: Polda Jatim Mulai Buka Rekrutmen Bakomsus
“Temuan itu terjadi pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Tepatnya di KM 663/B ruas tol Kertosono-Caruban. Dini hari tadi, Unit 617 PJR Jatim VI Nganjuk sedang berpatroli rutin di Ruas Tol Nganjuk-Caruban. Tiba di KM 663 B, personelnya mendapati kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimal. Karena ada truk yang terlihat ngebut, personel memberhentikan dan menanyakan kepada pengemudi muatan yang dibawa. Saat ditanya, pengemudi yang bernama Afdol awalnya mengaku membawa muatan jagung. Namun, petugas mencurigai ada gelagat aneh dari pengemudi itu dan berinisiatif mengecek muatan itu. Benar saja, petugas menemukan muatan itu bukan jagung. Saat kami cek, ternyata bukan (muatan) jagung, melainkan pupuk subsidi," papar kata Kompol Erik Bangun Prakasa.
Baca juga: Indagsi Polda Jatim Panggil Pengelola Tanah Kavling Liar
Awalnya Afdol saat ditanyakan berbelit-belit. Setelah didesak, Afdol akhirnya mengakui bila pupuk itu dibawa hingga ke luar wilayah Sampang dengan tujuan akhir di Madiun. Petugas segera melakukan tindak lanjut atas hal itu. Afdol beserta truknya bernopol M 9682 UA bermuatan pupuk subsidi itu diamankan ke Polda Jatim.
"Berdasarkan keterangan driver dibawa ke Sampang menuju Madiun. Tapi cuma diantar sampai exit tol Madiun, nanti akan ada yang mengambil. Saat diperiksa kelengkapannya, hanya ada STNK saja, SIM dan surat izin atau dokumen lain tidak ada," lanjutnya.
Erik menegaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke Subdit IV Tipidter. (kin)
Editor : Syaiful Anwar