Rumah anggota Polairud Polda Papua Barat, Aipda Bambang Edi, disatroni pencuri pada 2 Desember 2023. Setelah diusut, pelakunya ialah oknum anggota Polsek Salawati, Polres Sorong, Aipda Juanidin (44 tahun).
Aipda Juanidin telah ditangkap Resmob Polres Sorong di Kota Makassar. Aipda Juanidin diduga menjadi pelaku perampokan ratusan gram emas dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah di rumah seorang anggota Polri, Aipda Bambang Edi.
Baca juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi
Saat tiba di Bandara Sorong usai ditangkap di Makassar, tangan Aipda Juanidin diborgol. Aipda Juanidin tiba di Bandara Dominik Eduard Osok, Kota Sorong. Juanidin diawasi sejumlah anggota Tim Resmob Polresta Sorong Kota.
Setelah tiba di bandara, Aipda Juanidin langsung digelandang menuju Mapolresta Sorong. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi perampokan yang dilakukannya.
Baca juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO
Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota, Ipda Wahyu Wira Kusuma, menyampaikan bahwa Aipda Juanidin sudah ditangkap Polres Soronh Kota. Polresta Sorong Kota juga telah memerikasa dua saksi.
Aipda Juanidin diketahui melakukan perampokan di rumah milik Aipda Bambang Edi, personel Polairud Polda Papua Barat. Rumah tersebut terletak di Jalan Malinda, KPR Polisi Kilometer 10 Kota Sorong, pada tanggal 2 Desember 2023 lalu. Dalam aksinya, Aipda Juanidin membawa kabur 300 gram emas dan uang tunai sebesar Rp 225 juta. Aipda Juanidin pun melarikan diri ke Makassar setelah berhasil melakukan perampokan.
Baca juga: Polsek Sumbergempol Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor di Tempat Pakir Masjid Baitul Amin
"Kami masih mendalami sejumlah saksi-saksi, ada dua orang nanti kemungkinan ada yang lainnya. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ucap Ipda Wahyu, Kamis (14/12/2023).
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, menegaskan bahwa oknum anggotanya yang terbukti melakukan kasus pidana tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (dry)
Editor : Ahmadi