Modus Sewa Mobil, Seorang Pria Gadaikan Mobil Sewaannya

Reporter : Redaksi
RFR dan barang bukti

Seorang pria berinisial RFR (28 Tahun) diamankan oleh Polsek Tunjungan, Polres Blora karena terbukti menggelapkan sebuah mobil di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Senin (17/7/2023). RFR dilaporkan oleh korban pemilik mobil tipe Xenia yang digadaikan oleh pelaku.

Kronologi singkatnya, RFR menyewa mobil dari korban T pada senin 10 juli 2023, kemudian mobil diantar kerumah RFR dengan durasi sewa 3 hari.

Baca juga: Zeth Fariez Gelapkan Uang Penjualan PT Multicipta Makmur Sejahtera

Setelah 3 hari, korban menagih mobil dna uang sewa namun tidak diberikan dengan berbagai alasan, namun korban mendapatkan laporan bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh RFR.

Baca juga: Furqon Azizi Gelapkan Uang Pembayaran Ponpes ke PT Dynasti Indomegah

Dari pengakuan RFR mobil tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik korban dan memang benar digadaikan, kemudian Korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia

Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 90.000.000,- dan pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru