Seorang pria berinisial RFR (28 Tahun) diamankan oleh Polsek Tunjungan, Polres Blora karena terbukti menggelapkan sebuah mobil di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Senin (17/7/2023). RFR dilaporkan oleh korban pemilik mobil tipe Xenia yang digadaikan oleh pelaku.
Kronologi singkatnya, RFR menyewa mobil dari korban T pada senin 10 juli 2023, kemudian mobil diantar kerumah RFR dengan durasi sewa 3 hari.
Baca juga: Polres Blora Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Setelah 3 hari, korban menagih mobil dna uang sewa namun tidak diberikan dengan berbagai alasan, namun korban mendapatkan laporan bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh RFR.
Baca juga: Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian
Dari pengakuan RFR mobil tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik korban dan memang benar digadaikan, kemudian Korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Kapolres Blora Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara Tk IV Kunduran
Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 90.000.000,- dan pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (dry)
Editor : Syaiful Anwar