Modus Sewa Mobil, Seorang Pria Gadaikan Mobil Sewaannya

lintasperkoro.com
RFR dan barang bukti

Seorang pria berinisial RFR (28 Tahun) diamankan oleh Polsek Tunjungan, Polres Blora karena terbukti menggelapkan sebuah mobil di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Senin (17/7/2023). RFR dilaporkan oleh korban pemilik mobil tipe Xenia yang digadaikan oleh pelaku.

Kronologi singkatnya, RFR menyewa mobil dari korban T pada senin 10 juli 2023, kemudian mobil diantar kerumah RFR dengan durasi sewa 3 hari.

Baca juga: Polres Blora Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Setelah 3 hari, korban menagih mobil dna uang sewa namun tidak diberikan dengan berbagai alasan, namun korban mendapatkan laporan bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh RFR.

Baca juga: Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian

Dari pengakuan RFR mobil tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik korban dan memang benar digadaikan, kemudian Korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kapolres Blora Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara Tk IV Kunduran

Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 90.000.000,- dan pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru