Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus jambret yang meresahkan warga Cilacap. Polisi menangkap pelaku berinisial P (38 tahun), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya di 10 tempat berbeda.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama dengan modus menyasar pada perempuan dan anak anak.
Baca juga: Korban Jambret di Balongbendo Meninggal, Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku
"Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari di tempat sepi sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya," ujar Guntar.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Jambret yang Menewaskan Warga Sunan Giri
Kompol Guntar mengatakan ada beberapa korban yang mengalami luka berat.
"Ada 2 korban yang mengalami luka berat. Pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangka," imbuhnya.
Baca juga: Gresik Darurat Jambret, Seorang Ibu Rumahtangga Jadi Korban Hingga Meninggal Dunia
Akibat perbuatanya pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dry)
Editor : Syaiful Anwar