Polresta Cilacap Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kawunganten

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Dalam ungkap kasus ini, Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda 4 dengan tangki modifikasi.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satreskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Hasilnya, Polresta mengamankan 2 tersangka berinisial PI (36 tahun) dan SSW (36 tahun). Kedua tersangka berstatus pacaran dan merupakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Modus kedua pelaku dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU-SPBU dengan menggunakan barcode secara berulang, dan memodifikasi tangki bahan bakar agar bisa menampung lebih banyak. Kemudian dipindahkan ke galon air mineral untuk dijual kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” ungkap Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo disampaikan melalui Press Conference yang digelar pada Rabu (11/06/2025) bertempat di Aula Patriatama Polresta Cilacap.

Dalam penggeledahan tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap menyita 40 galon berisi Pertalite, 1 unit mobil modifikasi, 161 galon kosong, serta alat bantu penyedotan BBM. Modus ini telah dijalankan pelaku selama 6 bulan terakhir karena terdesak untuk kebutuhan ekonomi.

Dari hasil perbuatannya, pelaku bisa menyediakan 30-50 galon dalam seminggu, dalam setiap liternya pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1000 – Rp 1.500 per liter. Pelaku menjual BBM jenis Pertalite untuk dijual di sekitar rumahnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

cctv-mojokerto-liem

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)