Pemilik Pangkalan LPG Hadi Kirwanto Lakukan Oplos Gas
Pengadilan Negeri Cilacap menggelar sidang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas (LPG) bersubsidi Pemerintah. Duduk sebagai Terdakwa ialah Hadi Kirwanto.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Supriyanto.
Jaksa dalam uraian dakwaannya menerangkan, bahwa pada Selasa, 18 November 2025, sekira pukul 12.00 WIB, di sebuah pangkalan LPG 3 kg “Hadi Kirwanto” yang beralamatkan di Jalan Raya Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Cilacap yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah berupa penyalahgunaan gas LPG yang disubsidi dengan cara dioplos, kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Pada saat sampai di lokasi, tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Cilacap menemukan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 kg dan gas LPG 5,5 kg, yang diketahui dilakukan oleh Hadi Kirwanto.
Ketika pihak tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Cilacap datang, ditemukan pula sebanyak 33 tabung gas LPG 12 kg hasil oplosan dan 93 tabung gas LPG 5,5 kg hasil oplosan, yang mana tabung-tabung tersebut merupakan hasil pengepulan yang dilakukan oleh Hadi Kirwanto dari tahun 2024.
Hadi Kirwanto merupakan pemilik pangkalan gas LPG Hadi Kirwanto yang beralamatkan di Jalan Raya Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, sebagaimana terlampir di dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Lampiran Nomor Induk Berusaha: 2305230066873.
Pada mulanya Hadi Kirwanto mendapatkan pengiriman gas LPG ukuran 3 kg yang merupakan gas subsidi dari Pemerintah.
Hadi Kirwanto mendapatkan pengiriman gas LPG dari PT Mekar Kartika yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar nomor 52, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, selaku agen LPG 3 kg Pertamina.
Ketika Hadi KirwantoA menerima adanya kiriman gas LPG 3 kg dari PT Mekar Kartika, dia menemukan adanya tabung yang mengalami kebocoran pada bagian katupnya.
Hadi Kirwanto kemudian secara sengaja dan sadar memindahkan isi gas di dalam tabung LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg dengan niat untuk nantinya dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
Hadi Kirwanto memindahkan isi gas di dalam tabung LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg dengan cara yaitu:
Tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan ukuran 12 kg (dalam keadaan kosong) diposisikan di bawah ;
Memasang pipa alumunium ke dalam katup atau pentil tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg ;
Tabung gas LPG ukuran 3 kg yang masih berisi gas dibuka segelnya menggunakan palu besi ;
Selanjutnya tabung gas LPG ukuran 3 kg diposisikan di atas tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan kondisi terbalik, sehingga katup atau pentil saling berhadapan ;
Kemudian hubungkan pipa alumunium yang sudah terpasang di katup atau pentil tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg ke katup atau pentil tabung gas ukuran 3 kg ;
Proses pengisian tabung LPG dari tabung LPG ukuran 3 kg yang masih isi tersebut ke dalam tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg, dilakukan secara berulang sampai dengan tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg (bukan subisidi) terisi penuh.
Hadi Kirwanto dalam melakukan perbuatannya menggunakan alat yang difungsikan sebagai berikut :
Pipa alumunium untuk memindahkan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg ;
Segel tabung gas baru berfungsi untuk menyegel kembali tabung gas LPG ukuran 12 kg yang telah di isi dari tabung gas LPG ukuran 3 kg ;
Palu karet digunakan untuk mengetuk katup atau pentil tabung gas LPG ukuran 3 kg agar bisa dipastikan apakah kebocoran bisa berhenti atau tidak ;
Palu besi digunakan untuk mencongkel katup atau pentil tabung gas LPG ukuran 3 kg yang akan dipindahkan isinya ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Dalam melakukan pengoplosan gas, Hadi Kirwanto melakukannya seorang diri. Namun tindakannya ketika melakukan pengoplosan gas dilihat dan diketahui oleh istrinya, yakni Paryati.
Setelah dilakukan pengoplosan, Hadi Kirwanto memerintahkan Deva Alkenja bersama dengan Suratman alias Surat untuk menjual gas hasil oplosannya kepada para pelanggan.
Gas hasil oplosan yang dilakukan oleh Hadi Kirwanto terakhir kalinya pada 12 Oktober 2025 sebanyak 4 tabung ukuran 12 kg dijual di warung kelontong di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, milik Kusnendar dan pada Oktober 2025 sebanyak 2 tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg di warung kelontong pojok, perempatan Pantai Widarapayung ke arah barat milik Sijum.
Hadi Kirwanto telah menjual gas kepada Kusnendar sebanyak 10 kali dengan rincian 24 gas LPG ukuran 12 kg di setiap pembeliannya.
Hadi Kirwanto telah menjual gas kepada saksi Sijum sebanyak 5 kali dengan rincian 12 gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg di setiap pembeliannya.
Hadi Kirwanto menjual tabung gas oplosan berukuran 5,5 kg dengan harga Rp 102.000/tabung, sedangkan tabung gas oplosan berukuran 12 kg dijual dengan harga Rp 212.000/tabung.
Hadi Kirwanto mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengoplosan gas tersebut dengan rincian :
Gas 12 kg :
Nilai modal sebesar Rp 92.100, dengan rincian:
6 tabung gas LPG ukuran 3 kg (isi), dengan harga Rp 15.350/tabung dikalikan 6 menjadi Rp 92.100.
Harga jual gas LPG 12 kg hasil oplosan sebesar Rp 21.000 /tabung gas ukuran 12 kg (hasil dari oplosan).
Sehingga keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp 119.900/tabung untuk penjualan gas LPG ukuran 12 kg hasil oplosan dengan rincian harga jual sebesar Rp 212.000, dikurangi dengan modal sebesar Rp 92.100.
Gas 5,5 kg :
Nilai modal sebesar Rp 6400 dengan rincian :
4 tabung gas LPG ukuran 3 kg (isi), dengan harga Rp 15.350/tabung dikalikan 4 menjadi Rp 61.400.
Harga jual gas LPG 5,5 kg hasil oplosan sebesar Rp 105.000 /tabung gas ukuran 5,5 kg (hasil dari oplosan).
Sehingga keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp 43.600/tabung untuk penjualan gas LPG ukuran 5,5 kg hasil oplosan dengan rincian harga jual sebesar Rp 105.000, dikurangi dengan modal sebesar Rp 61.400.
Rata-rata Hadi Kirwanto menikmati keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 1.500.000/bulan dari hasil mengoplos gas.
Tindakan Hadi Kirwanto dalam melakukan pengoplosan gas tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga program Pemerintah dalam menyediakan dan mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg untuk masyarakat konsumen pengguna yang berhak tidak tepat sasaran sebagaimana hal ini diterangkan oleh Ahli Jimmni Nanang Nugroho, yang merupakan ahli di bidang minyak dan gas bumi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas).
Hadi Kirwanto mengetahui dan memahami bahwa tindakan pengoplosan isi gas LPG 3 kg ke tabung lain merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, bahkan Hadi Kirwanto turut menandatangani perjanjian dengan PT Mekar Kartika sebagaimana Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 kg Nomor: 15/453273804092035/I/2026 poin 3 huruf t yang secara tegas melarang adanya pengoplosan isi gas LPG 3 kg ke tabung lain.
Namun Hadi Kirwanto secara sadar, terang, dan nyata tetap melakukan tindakannya dikarenakan tergiur oleh keuntungan yang berhasil diperolehnya dari tindakan mengoplos gas tersebut.
Perbuatan Hadi Kirwanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a dan/atau huruf b UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan pasal 31 Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal yang diubah Jo pasal 47 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)
Editor : Redaksi