Propam Polres Jombang Periksa Oknum Polisi Yang Diberitakan Jadi Penagih Hutang

lintasperkoro.com
Kasipropam Polres Jombang, Ipda Susila

Oknum anggota Polsek Bandar Kedungmulyo yang diberitakan jadi penagih hutang diperiksa Propam Polres Jombang. 

Kasipropam Polres Jombang, Ipda Susila mendapat perintah langsung Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diberitakan oleh beberapa media tersebut.

Baca juga: Nasib Ipda Rudy Soik, Dipecat Polda NTT Setelah Menyelidiki Kasus Dugaan Mafia BBM Ilegal

Hasil pemeriksaan, permasalahan  tersebut bermula ketika seorang purnawirawan Polri berinisial BH mendatangi Polsek Bandar Kedungmulyo untuk bertemu dengan oknum polisi berinisial Iptu B pada Sabtu (16/12/2023).

Kepada Iptu B, BH menceritakan bahwa istrinya berinisial MH, punya masalah keuangan dengan ACS, istri dari anggota Polsek Bandar Kedung Mulyo, Brigadir DSW. Maksud kedatangan BH minta tolong untuk dimediasi mengingat sudah saling mengenal dan pernah sama-sama dinas di Polsek Bandar Kedungmolyo.  

Dari situ, kemudian Iptu B mendatangi rumah ACS di Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Namun tidak bertemu langsung. Iptu B melalui sambungan telpon, meminta ACS bertemu dengan MH untuk menyelesaikan masalah keuangan.

Saudari ACS telah menolak arahan dari Iptu B karena permasalahan keuangan dengan saudari MH telah dikuasakan kepada pengacara atas nama Dikri.

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Propram, Diduga Mau Peras Pengusaha Tambang Ilegal Sebesar Rp 1,8 Miliar

Perbuatan Iptu B mendatangi kediaman ACS itu langsung dilaporkan ke Kapolsek Bandar, AKP Suliyanto. Istri Brigadir DSW itu menceritakan semua yang dilakukan Iptu B kepadanya. Hal itu pun langsung direspons AKP Suliyanto dan memerintahkan Iptu B untuk meminta maaf atas perbuatannya.

Menurut Ipda Susila, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Iptu B itu, penyidik Sipropam Polres Jombang bahwa Iptu B mendatangi ACS guna menyelesaikan persoalan keuangannya dengan MH.  Kedatangan Iptu B itu sebatas mediator bukan sebagai seorang 'Penagih Hutang'.

"Iptu B mendatangi rumah saudari ACS bermaksud untuk mempertemukan saudari ACS dengan saudari MH guna penyelesaian permasalahan keuangan. Itu bukan sebagai penagih hutang  seperti yang telah diterangkan dalam kabar berita," jelasnya.

Baca juga: Gelar Gaktiblin, Si propam Polres Blora Periksa Sikap Tampang Dan Kelengkapan Surat Anggota

Kasihumas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger Asmoro menerangkan bahwa permasalahan oknum anggota Polsek Bandar Kedungmulyo, Iptu B yang diberitakan jadi penagih hutang tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Jombang.

“Permasalahan oknum anggota Polsek Bandar Kedungmulyo Iptu B yang diberitakan sebagai Penagih hutang tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Jombang,” pungkas Iptu Putut Yuger. (Ins)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru