Perjudian Togel di Desa Pagertanjung, Suwanto dan Nur Amat Dipidana
Kasus perjudian togel berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang di Desa Pagertanjung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dua orang ditangkap, yaitu Suwanto dan Nur Amat.
Suwanto dan Nur Amat lalu diproses hukum hingga di Pengadian Negeri Jombang. Sidang putusan terhadap Terdakwa Suwanto dan Nur Amat digelar pada Selasa, 15 September 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Luki Eko Andrianto.
“Menyatakan Terdakwa Suwanto bin Sapari dan Terdakwa Nur Amat bin Badawi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa Suwanto bin Sapari selama 8 bulan dan Terdakwa Nur Amat bin Badawi selama 7 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Luki Eko Andrianto.
Mejelis Hakim menyatakan, Suwanto dan Nur Amat terbukti melanggar Pasal 427 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus perjudian ini diungkap Polres Jombang, awalnya Sirna Haristiawan dan Zhoni Prasetyo yang keduanya merupakan anggota Polres Jombang mendapatkan informasi bahwa di Desa Pagertanjung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sering terjadi perjudian jenis togel tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Dari informasi tersebut, Sirna Haristiawan dan Zhoni Prasetyo melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar area tersebut.
Pada 5 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Sirna Haristiawan dan Zhoni Prasetyo bersama Tim Polres Jombang menggrebek dan berhasil menangkap Suwanto dan Nur Amat. Dari penggrebekan tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek OPPO A9 warna biru, uang tunai Rp 15.000, 1 unit Handphone merek OPPO A9. Suwanto dan Nur Amat beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang untuk kepentingan lebih lanjut.
Dalam perjudian jenis togel, Suwanto berperan sebagai pengecer yang bertugas bandar nomor togel berikut uang taruhannya dari penombok judi togel. Nur Amat berperan menjadi orang yang menombokkan nomor taruhan menjadi togel.
Suwanto menerima dalam bentuk penombok menyerahkan uang taruhan kepada Suwanto sambil mengirim pesan melalui Whatsapp berupa angka yang dipasang taruhan lalu dicatat pada selembar kertas rekapan dan pesan Whatsapp penombok dihapus. Setelah itu Suwanto dan Nur Amat duduk di warung kopi sambil menunggu nomor togel atau tombokan tersebut keluar.
Setelah pukul 23.00 WIB, Suwanto melihat nomor togel atau tombokan melalui Google Chrome. Setelah nomor togel atau tombokan keluar dan angka togel Nur Amat tersebut kalah dan yang menang adalah Suwanto.
Permainan judi togel adalah dengan cara angka togel yang dapat dipertaruhkan ada sebanyak 3 jenis antara lain 2 angka ekor atau buntut, 3 angka kop dan 4 angka AS. Sebagai contoh nomor 1234 disebut sebagai AS, maka yang disebut sebagai ekor atau buntut adalah nomor 34 dan yang disebut kop adalah nomor 234.
Adapun cara perjudiannya adalah setiap jenis angka taruhannya minimal sebesar Rp 1.000. Selanjutnya penombok dikatakan menang apabila angka yang dipasang sesuai dengan angka yang keluar atau diundi.
Adapun 2 angka mendapatkan Rp 60.000 setiap Rp 1.000. Untuk 3 angka mendapatkan Rp 300.000 untuk setiap Rp 1.000. Dan untuk 4 angka mendapatkan Rp 2.000.000 setiap Rp 1.000. Kemudian penombok dikatakan kalah apabila angka yang dipasang tidak sesuai dengan yang keluar dan uang taruhannya menjadi milik bandar.
Sifat permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh Suwanto dan Nur Amat adalah bersifat untung-untungan dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. (*)
Editor : Redaksi