Bea Cukai Malili dan BNN Kota Palopo gagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja seberat 433,8 gram, pada tanggal 20 Desember 2023 di Luwu Timur. Penindakan narkotika itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar BNN Kota Palopo, pada Rabu (27/12/2023).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad menjelaskan kronologi penindakan narkotika tersebut.
Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba
"Penindakan itu berawal dari informasi yang dihimpun Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan BNNP Sulawesi Selatan atas adanya paket barang kiriman dengan tujuan Sorowako, Luwu Timur. Tim Operasi Gabungan BNN Palopo dan Bea Cukai Malili pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut," ujarnya.
Pada tanggal 20 Desember 2023, tim gabungan memantau drop point salah satu perusahaan ekspedisi di wilayah Sorowako.
Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan
"Saat kejadian, tim melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pria beserta paket barang kiriman yang hendak diambilnya sebagai barang bukti. Petugas Bea Cukai Malili selanjutnya menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor BNN Kota Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, narkotika dimaksud teridentifikasi sebagai ganja," lanjut Nurmansha.
Ia pun menegaskan bahwa narkotika adalah musuh bersama bangsa Indonesia, daya rusak narkoba yang sangat besar merusak moral dan masa depan bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda. Untuk itu, menurut Nurmansha Bea Cukai Malili juga berupaya untuk terus hand in hand dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Biaya Mahal untuk Rehab Narkoba Rujukan Polrestabes Surabaya
"Termasuk dengan BNN untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara." (dry)
Editor : S. Anwar