Anggota UKSP Kapendas Bangkalan akan Melaporkan Kepihak APH Perkara Raibnya Modal Koperasi

lintasperkoro.com
Ilustrasi

Dugaan penyalahgunaan beserta  penggelapan dalam pengelolaan terkait uang anggota Usaha Koperasi Simpan pinjam (UKSP) Kapendas di Kabupaten Bangkalan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh anggotanya.

Untuk diketahui, UKSP Kapendes pernah mengalami kejayaannya, namun kini diihadapkan dengan permasalahan yang besar, yakni terkait modal awal UKSP Kapendas yang tiba-tiba raib dalam laporan keuangannya. Diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum pengurus UKSP Kapendas Bangkalan. Indikasi penyelahgunaan tersebut seperti memanipulasi dan penggelapan uang UKSP Kapendas milik para anggota.

Baca juga: Tata Cara Pendirian Koperasi di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur

Degan demikian, maka para anggotanya mempertanyakan tanggung jawab keuangan UKSP Kapendas Bangkalan kepada pengurusnya.

Arifin, salah satu anggota badan pengawas UKSP Kapendas mengatakan, "Berawal saat terjadi reformasi kepengurusan ketua pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), saat Sekretaris UKSP Kapendas membacakan data di depan para anggota, dari situlah para anggota merasa curiga dikarenakan ada ketidakberesan mengenai manajemen yang ada, yaitu ditemukan adanya data keuangan yang tidak sesuai dalam laporan."

Keterangan Arifin diperkuat oleh keterangan dari salah satu anggota UKSP Kapendas, Ubed. Dia menjelaskan, "Modal awal saat itu diperoleh dari simpanan pokok Rp 100 ribu setiap bulan dari jumlah anggota 400 orang selama masih menjadi anggota. UKSP Kapendas didirikan sekitar tahun 1979 oleh sekelompok guru Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Bangkalan."

"Modal saya sendiri Rp 14,5 juta, dan diketahui koperasi memiliki modal keseluruhan sekitar Rp 6 miliar. Namun hanya sekitar Rp 2,7 miliar yang disebut dalam laporan keuangan saat RAT. Lalu  kemana yang selisih Rp 3 miliar lebih itu?" tanya Ubed, Sabtu (15/7/2023).

Dikatakan Ubed, pernah dari salah satu anggota diduga meminjam dana koperasi sebesar Rp 90 juta bahkan Rp 200 juta. Menurutnya, itu tidak sesuai dengan aturan/regulasi yang menjadi ketetapan UKSP Kapendas, yaitu setiap anggota tidak diperbolehkan meminjam dana lebih dari Rp 25 juta.

"Ini sudah menjadi ketentuan," imbuhnya.

Baca juga: Anggota UKSP Kapendas Bangkalan Mempertanyakan Raibnya Modal Miliaran Rupiah di Kas Koperasi

Dijelaskan Ubed, sejak Mei 2023, ketika anggota menemukan adanya ketidakberesan dari  catatan keuangan pada buku akuntansi UKSP Kapendas, isi data jauh berbeda dari yang seharusnya. Ditambah lagi yang seharusnya modal awal tersimpan dalam rekening khusus koperasi, ternyata tidak bisa ditemukan/raib, diduga telah digelapkan oleh sebagian oknum pengurus itu sendiri.

“Sekarang para anggota tidak bisa melakukan pinjaman dengan alasan modal tidak ada. Maka dengan tidak adanya modal tersebut, perlu dipertanyakan sekaligus ditindaklanjuti guna untuk mengetahui kebenarannya demi kepentingan dan hak para anggota," jelasnya.

Guna memperkuat data dari sebelumnya, tim Investigasi Aliansi Jurnalis Independen Bangkalan (AJIB) menggali serta meminta keterangan kepada narasumber lainnya. Salah satunya inisial RM.

Dalam keterangannya, RM mengatakan, "Adanya ketidak beresan di dalam Koperasi Kapendas tersebut, salah satunya pada saat rapat tahunan, ada anggota meminta penjelasan dan transparansi terkait data keuangan. Nyatanya, pengurus Koperasi Kapendas tidak bisa untuk membuktikan, bahkan banyak berdalih," ujarnya.

Dia berujar, jika dari salah satu pengurus Koperasi Kapendas statusnya sebagai pengawas dengan inisial SML. SML meminta agar kasus ini jangan sampai ke Aparatur Penegak Hukum (APH). Adanya kejanggalan tersebut, patut diduga ada penumpang gelap di dalam Koperasi Kapendas, sehingga terkesan ada koperasi di dalam koperasi yang sengaja dilakukan oleh beberapa oknum pengurus guna untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. 

"Oknum dengan inisial SML tersebut, diduga salah satu dari otak sekaligus memiliki peran penting dalam terjadinya ketidak beresan dan amburadulnya koperasi Kapendas saat ini," kata RM.

"Harapan dari para anggota Koperasi Kapendas agar kasus ini segera diungkap seadil-adilnya. Dan apabila dalam kasus ini ditemukan adanya tindakan melanggar Hukum/pidana, kami selaku anggota Koperasi Kapendas berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan tegas untuk memproses para pelaku agar para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tim AJIB)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru