Tata Cara Pendirian Koperasi di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur
Langkah/Tahap Pendirian Koperasi
Sebelum diadakan rapat persiapan pendirian, para pendiri terlebih dahulu dilakukan penyuluhan oleh
Baca Juga: GEMPAR dan FPSR Gandeng Dinkop UMKM Jawa Timur untuk Dirikan Koperasi
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan rapat internal untuk mempersiapkan dan membahas
semua hal yang berkaitan dengan rancangan persiapan pendirian koperasi.
Pengesahan AD Pendirian Koperasi
1. Permohonan pengesahan diajukan oleh pemohon kepada Menteri (Hukum dan HAM) melalui
Direktur Jenderal (Administrasi Hukum Umum);
2. Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum;
*informasi detail silahkan datang ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim di Jl. Raya Juanda no. 22 Sidoarjo
3. Permohonan pengesahan didahului dengan pengajuan nama koperasi;
4. Permohonan pemakaian nama koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri (Hukum dan HAM)
melalui Direktur Jenderal (AHU);
5. Nama Koperasi paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi dan jenis Koperasi.
6. Untuk Koperasi sekunder di belakang di tulis (Skd)
7. Pemakaian nama koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
pengajuan nama diberikan;
8. Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani;
Hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi
1. Nama koperasi;
2. Nama para pendiri;
3. Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
4. Jenis koperasi;
5. Jangka waktu berdiri;
6. Maksud dan tujuan;
7. Keanggotaan koperasi;
8. Perangkat organisasi koperasi;
9. Modal koperasi;
10.Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
11.Bidang dan kegiatan usaha koperasi;
12.Pengelolaan;
13.Pembagian sisa hasil usaha;
14.Perubahan anggaran dasar;
15.Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
16.Sanksi; dan
17.Peraturan khusus.
Dokumen untuk pendirian koperasi disimpan oleh Notaris yang meliputi :
a. Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
b. Berita acara pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan
pengesahan;
c. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah
Simpanan Wajib dan hibah;
d. Rencana kerja koperasi
Selain meyampaikan dokumen, pemohon juga harus mengunggah akta pendirian koperasi dan berita
acara koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Pengecualian pada koperasi simpan pinjam, tambahan persyaratan :
Baca Juga: Anggota UKSP Kapendas Bangkalan akan Melaporkan Kepihak APH Perkara Raibnya Modal Koperasi
a. Rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. Administrasi dan pembukuan;
c. Nama dan riwayat hidup calon pengelola;
d. Daftar sarana kerja.
Perijinan Koperasi
Bentuk perizinan:
a. Izin usaha
1. Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan
2. Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah (USPPS).
b. Izin Komersil/Operasional
1. izin pembukaan kantor cabang;
2. izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan
3. izin pembukaan kantor kas.
Persyaratan/Komitmen Izin Usaha Menurut Permenkop 11 Tahun 2018
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi memperoleh Izin Usaha simpan pinjam wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk
KSP dan bank syariah untuk KSPPS;
- bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas
nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk
USP dan bank syariah untuk USPPS;
- rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana
kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
- administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola
secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
- nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
- memiliki kantor dan sarana kerja; dan
- memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
Persyaratan/Komitmen Izin Operasional Kantor Cabang Pembantu (Permenkop 5 Tahun 2019)
- memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
- Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
- mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan
Pelayanannya;
- memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
- memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor
Cabang Pembantu; dan
- calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Persyaratan/Komitmen Izin Operasional Kantor Kas
- memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
- Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
- jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
- nama calon kepala Kantor Kas.
Editor : Ahmadi