Polda Sumatera Utara (Sumut) tanpa henti terus melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1/2024).
Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40 tahun), warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," katanya, Senin (8/1/2023).
Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Baca juga: 5 Pelaku Begal Diberi Timah Panas oleh Polda Sumut
Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya.
Baca juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram
Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," pungkasnya. (dry)
Editor : Syaiful Anwar