Pria berinisial KA (42 tahun), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar, diringkus Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut dan diback up Resmob Polres Blitar Kota.
Usai mendapat laporan dari korban NAW (23 tahun), Perempuan, warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang menjadi korban penjambretan Handphone (HP) saat perjalanan dan Hp tersebut ditaruh di dasbord motor pada Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Tim Gabungan Berhasil Menemukan Korban Orang Hilang di Sungai Brantas
Modus pelaku mencari sasaran korban perempuan yang menaruh barang berharga berupa HP, dompet atau tas kecil baik ditaruh di dasbord motor atau cantolan motor saat melintas di jalan dengan membuntuti dari belakang korban. Kemudian ketika korban lengah pelaku mengambil paksa barang berharga milik korban.
Dari hasil penyelidikan, Resmob Macan Agung berhasil mengamankan pelaku TS (31 tahun), Kelurahan Penataran, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar, yang merupakan penadah barang curian.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus yang akhirnya berhasil membekuk pelaku utama KA, di rumahnya Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar, tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 sepeda motor Vario No. Pol BG 2349 GU,
- 1 lembar kertas Foto Copy STNK,
- 2 HP merk Vivo,
- 1 HP merk Oppo,
Baca juga: Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up di Desa Pagerwojo
- 1 HP merk Vivo,
- 1 lembar kwitansi pembelian Vivo Y30,
- 1 Helm merk INK
- 2 KTP
Baca juga: Informasi Orang Hilang di Tulungagung
- 1 dompet
- Uang tunai Rp. 908.000.
Dari pengakuan pelaku KA pernah melakukan dengan modus operandi yang sama di Blitar Kota di 4 TKP dan di Blitar Kabupaten 3 TKP.
Atas perbuatanya, pelaku KA dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku TS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Wid)
Editor : Syaiful Anwar