Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen SKSHH-KO Dilimpahkan ke Kejati Kaltim

lintasperkoro.com
Kedua tersangka

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda pada Kamis, 20 Juli 2023, telah melakukan pelimpahan tersangka inisial H (34 tahun) yang berperan pembuat dokumen SKSHHK-KO Palsu dan tersangka inisial MH (45 tahun) berperan pengguna dokumen SKSHHK-KO Palsu ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Sebelumnya Jaksa Peneliti (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyampaikan hasil penyidikan perkara  atas nama Tersangka H (34 tahun)  melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan/atau b Undang- undang RI No. 18 Tahun 2013 dan atas nama Tersangka MH (45 tahun) melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dinyatakan telah lengkap.

Baca juga: Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap Pelaku Penambangan Batubara Ilegal di Teluk Adang

Kedua Tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Mitshubishi FE SHD (4x2) MT warna kuning, Kayu olahan jenis Meranti dengan berbagai bentuk dan ukuran dengan jumlah 1.061 (seribu enam puluh satu) keping atau setara 9,1135 M3 (sembilan koma satu satu tiga lima meter kubik), 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) lembar Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.A.0834722 tanggal penerbitan 22 Mei 2023, 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 04/DKO/UD.MM/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, dan 1 (satu) buah Laptop.

Pengungkapan kasus ini berawal Pada Hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar Pukul 13.30 WITA di Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Tim Operasi Balai Gakkum KLHK menjumpai aktifitas pengangkutan kayu olahan menggunakan 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi warna kuning yang dikemudikan oleh sopir berinisial MH (45 tahun). 

Baca juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Tim melakukan penghentian truck dan kemudian tim melakukan komunikasi dengan petugas Balai Gakkum LHK untuk melakukan pengecekan dokumen SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) dengan No. No. KO.A.0834722 yang hasilnya dokumen SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) dengan No. KO.A.0834722 tidak sesuai alias palsu. 

Berdasarkan keterangan saksi pelaku tersebut, Penyidik memanggil Operator SIPUHH untuk diperiksa dan dimintai keterangan yang hasilnya Saudara H (34 tahun) memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan (palsu) dan tidak terdaftar di Aplikasi SIPUHH Online Kementerian LHK. Selanjutnya semua pelaku diamankan di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan, “Penyidik menjerat tersangka H (34 tahun) dan MH (45 tahun) dengan Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penggunaan dokumen SKSHHK Palsu yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur." (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru