Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap Pelaku Penambangan Batubara Ilegal di Teluk Adang

Reporter : -
Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap Pelaku Penambangan Batubara Ilegal di Teluk Adang
Pelaku penambangan batubara ilegal di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang
advertorial

Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Balai GAKKUM Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda bersama-sama BKSDA Kalimantan Timur berhasil melakukan tangkap tangan pelaku penambangan batubara ilegal di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut tim operasi mengamankan 3 (tiga) pelaku, yaitu T (25 tahun) selaku Operator alat berat, F (25 tahun) selaku Mekanik dan S (24 tahun) selaku pengaman kegiatan. Selain tiga orang pelaku, tim juga mengamankan 1 (satu) unit excavator yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembuatan parit dan pembersihan disekitar lokasi yang akan ditambang serta tiga buah handphone milik pelaku yang digunakan untuk melakukan komunikasi selama melakukan aktifitas penambangan.

Baca Juga: LKH BARRACUDA Minta Penyidik Tetapkan Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan telah menetapkan T sebagai Tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda. Adapun barang bukti berupa satu unit excavator merk SANY warna kuning dan tiga buah handphone telah dilakukan penyitaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman hingga 15 (lima belas) tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.

Baca Juga: Perumahan di Desa Kambingan Diduga Beli Material Urug dari Tambang Ilegal

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terhadap keberadaan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi didalam Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Teluk Adang. Berdasarkan informasi tersebut Balai Gakkum LHK Kalimantan melakukan pendalaman dan melakukan operasi Penegakan Hukum.

Saat tiba dilokasi tim melihat 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merk SANY yang dioperasikan oleh T dengan didampingi oleh F sedang melakukan pembuatan parit dan pembersihan lokasi di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang, yang mana aktifitas ini patut diduga merupakan tahapan persiapan dari rangkaian kegiatan penambangan batubara. Adapun S diamankan oleh tim operasi saat sedang berada di pondok kerja yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari lokasi.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan mengapresiasi semua pihak yang mendukung dan pro aktif menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi di Indonesia, khususnya Cagar Alam Teluk Adang. Keberhasilan operasi ini merupakan kerja bersama antar penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

“Kami berharap Pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Gakkum KLHK akan terus konsisten melakukan penegakan hukum serta mengungkap jaringan kejahatan LHK yang terorganisir, Saya minta agar Penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan, aktor dan pemodal yang terlibat dalam aktifitas penambangan batubara illegal ini,” tegas David. (*)

Editor : Syaiful Anwar