Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna

lintasperkoro.com
Alat berat PT Cakra Sejati Sempurna

Badan Reserser Kriminal (Bareskrim) Polri dan jajaran Kementerian Kehutanan RI mengungkap ‘kejahatan luar biasa’ ilegal logging yang diduga dilakukan PT CSS (PT Cakra Sejati Sempurna, pemegang hak konsesi di Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah) di areal hutan milik Negara seluas 300 hektar di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Kerugian Pemerintah, puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Belum lagi kerugian lingkungan yang dialami masyarakat sekitar. 

Pengungkapan dugaan kejahatan itu diawali Surat Pengaduan anggota Departemen Hukum dan Ham Persatuan Jurnalis Indonesia (Depkumham PJI ) dan Lukas Santoso ke Bareskrim Polri, pada 24 Oktober 2023, serta aduan ke berbagai instansi Negara. 

Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Dokumen resmi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya membenarkan aduan Lukas Santoso bahwa PT Cakra Sejati Sempurna telah melakukan kegiatan penebangan hutan di luar wilayah konsesinya. Atas dasar itu, jajaran Kementerian Kehutanan pada 23 sampai 28 November 2023 melakukan pengecekan lapangan lengkap. Hasilnya menguatkan dugaan PT Cakra Sejati Sempurna melakukan kejahatan ilegal logging. 

Kemudian, Kementerian Kehutanan melakukan tugasnya terkait dugaan penjarahan hutan itu. Tidak itu saja, Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan Saksi termasuk ‘Big Boss’ PT Cakra Sejati Sempurna, ‘Paulus’, namun Paulus belum ditetapkan Tersangka dan dilepaskan. 

Awal Januari 2024, Tim Bareskrim Polri selama 4 hari ‘mengobok-obok’ lokasi PT. CSS di Murung Raya dan dengan dibantu Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dari situ, dilakukan penyitaan dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 (satu) Unit Handphone milik tersangka, Truk dan beberapa alat berat serta alat potong pohon milik PT Cakra Sejati Sempurna. 

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos BBM Ilegal Asal Kabupaten Bangkalan, 2000 Liter Solar Disita

Dilanjutkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyitaan kayu glondongan di PT. Kayan Wood Industries (KWI) di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik hasil pengiriman dari PT. Cakra Sejati Sempurna. Jenisnya Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah dan jenis lain. Penyitaan masih dikembangkan. Ada informasi yang masih perjalanan dari Kalteng ke Jatim. Total kayu bulat yang ditemukan 1.259 batang setara 5.926 meter kubik.

Pada Kamis (18/1/2024), Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin melakukan konferensi pers di lokasi PT KWI Lamongan, didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, serta Kepala Seksi Wilayah II Surabaya dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim. 

Baca juga: Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO

Dijelaskan Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, perkara ini sesuai Laporan Polisi (Model A) 4 Januari 2024. Pada 6 Januari 2024, mulai dilakukan proses penyidikan serta memeriksa 13 saksi dari PT. CSS serta pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama Ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya. Saat ini hanya J, Surveyor PT CSS yang memberi perintah penebangan illegal, ditetapkan Tersangka dan ditahan. 

Tersangka dijerat Undang Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit 5 Milyar paling banyak Rp 15 miliar. (pan)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru