Penambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto Dituntut Hukuman Ringan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Tambang di Desa Wiyu
Tambang di Desa Wiyu
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar sidang lanjutan dalam perkara pertambangan mineral dan batu bara. Duduk di kursi Terdakwa ialah Ahmad Afif Zulkarnain bin Andik Riantoko.

Sidang digelar pada Selasa, 9 September 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan ialah Sabetania Ramba Paembonan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Afif Zulkarnain bin Andik Riantoko berupa pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp.30.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Sabetania Ramba Paembonan.

Sabetania Ramba Paembonan menyatakan, Ahmad Afif Zulkarnain terbukti melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ahmad Afif Zulkarnain dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah kedapatan melakukan pertambangan secara ilegal di Desa Kemiri dan Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kronologi kasusnya bermula pada Februari 2024. Ahmad Afif Zulkarnain melakukan reklamasi dengan membersihkan batu koral dan pasir yang menutupi wilayah pertanian masyarakat di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil material diletakan di pesisir sungai Wiyu yang kemudian masyarakat membeli material tersebut.

Melihat adanya keuntungan yang didapatkan dari penjualan batu di sekitar wilayah tersebut, maka timbul niat Ahmad Afif Zulkarnain untuk melakukan penambangan batu yang tidak memiliki ijin penambangan.

Ahmad Afif Zulkarnain menghubungi Muhammad Nur Hakim untuk menyewa 1 unit excavator Kobelco dan 1 unit excavator Breaker Hitachi yang akan digunakan untuk melakukan penambangan dengan harga sewa sebesar Rp. 180.000 per 20 jam.

Kemudian Ahmad Afif Zulkarnain menyewa 6 dump truk yang disewa dari Agus Sugiono dengan harga sewa sebesar Rp. 6.000.000 per.bulan yang akan digunakan untuk mengangkut batu untuk dikirim kepada pembeli.

Ahmad Afif Zulkarnain untuk melakukan penambangan tanpa ijin tersebut mempekerjakan Saiful Rokhman sebagai pengawas penambangan batu tersebut.

Rifai bertugas sebagai Cheker, Rizky Dwi Prasetyo sebagai operator dari 1 unit excavator Breaker Hitachi, dan Nur Khosim sebagai operator dari 1 unit excavator Kobelco.

Selanjutnya Rizky Dwi Prasetyo dan Nur Khosim sebagai Operator melakukan penambangan batu dengan melakukan pengupasan batu koral yang ada di tepi sungai dengan menggunakan excavator.

Setelah mendapatkan batu, kemudian ditumpuk di dekat ekscavator. Setelah batu terkumpul, kemudian dimuat ke dalam dump truk pengangkut yang telah disewa oleh terdakwa, yakni :

cctv-mojokerto-liem

- 1 unit dump truk merk Hino dengan nomor Polisi (nopol) S- 9107 UN warna hijau yang dikemudikan oleh Dwi Hastono

- 1 unit dump truk merk Hino dengan No.Pol S-8327 UU warna hijau yang dikemudikan oleh saksi ALI MAWARDI, 1 (Satu) unit Dump Truk merk Hino dengan NoPol S 7738 UP warna hijau yang dikemudikan oleh Sutriono.

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8343 UU warna hijau yang dikemudikan oleh Mochamad Rudi.

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8935 UP warna hijau yang dikemudikan oleh Jainuryanto.

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8627 UQ warna hijau yang dikemudikan oleh Mujiadi.

Dari hasil penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh Ahmad Afif Zulkarnain telah menghasilkan batu koral yang dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 200.000 per truk. Dan apabila pembeli membeli batu dengan menggunakan dump truk yang disediakan oleh Ahmad Afif Zulkarnain, maka batu dijual dengan harga Rp. 350.000 per truk.

Dari catatan keuangan, diketahui selama rentan waktu tanggal 18 Maret 2025 sampai 17 April 2025, Ahmad Afif Zulkarnain telah berhasil menjual batu koral yang dihasilkan dari penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa pada 85 orang pembeli.

Kemudian pada 21 April 2025, ketika Saiful Rokhman, Rifai, Rizky Dwi Prasetyo, dan Nur Khosim berada di lokasi tambang yang dikelola oleh Ahmad Afif Zulkarnain, datang Tim dari Bareskrim Polri, diantaranya Heri Siswanto yang telah mendapatkan informasi masyarakat adanya pertambangan tanpa ijin di Desa Wiyu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian Heri Siswanto dan tim mendatangi lokasi penambangan di Desa Wiyu untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 unit excavator Breaker Hitachi, 1 unit excavator Kobelco, 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S- 9107 UN warna hijau, 1 unit dump truk merk Hino dengan nopol S-8327 UU warna hijau, 1 unit dump truk merk Hino dengan nopol S 7738 UP warna hijau, 1 unit dump truk merk Hino dengan nopol S 8343 UU warna hijau, 1 unit dump truk merk Hino dengan nopol S 8935 UP warna hijau, 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8627 UQ warna hijau. Dump truk tersebut digunakan untuk melakukan penambangan batu tersebut dan disita pula 4 tumpukan batu dengan jumlah kurang lebih 19 ton yang merupakan hasil dari penambangan yang dilakukan oleh Ahmad Afif Zulkarnain.

Ahmad Afif Zulkarnain mengetahui bahwa penambangan yang dijalankan tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis golongan mineral bukan logam dan mineral batuan (MBLB). Karena adanya keuntungan dari penjualan batu kali yang dihasilkan dari pertambangan tersebut, sehingga Ahmad Afif Zulkarnain melakukan penambangan tersebut. (*)