Gudang dengan pintu warna hijau yang beralamat di wilayah Jalan Raya Mastrip, Kota Surabaya, dari luar tampak kosong. Saban hari, pintu tertutup rapat. Disampingnya terdapat kegiatan usaha jasa las.
Tidak jauh dari gudang tersebut, perkiraan 300 meter, terdapat Pos Lalu Lintas Polsek Karangpilang Surabaya. Sebelumnya, gudang tersebut ialah pencucian mobil dan motor, kemudian beralih menjadi warung kopi (warkop). Setelah warkop tutup, gudang itu terindikasi jadi tempat dugaan penampungan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Indikasi itu dikuatkan dengan keluar masuknya tangki BBM kapasitas 8000 liter, yang lambungnya berwarna putih biru. Umumnya, tangki jenis itu digunakan oleh transportir BBM.
Beberapa kali media Lintasperkoro.com mengamati gudang tersebut. Didapat informasi bahwa tangki BBM yang diduga memuat BBM jenis solar keluar dari gudang antara jam 07.00 sampai jam 09.00 WIB. Di lambung tangki tertulis huruf "PGU". Tangki yang masuk tidak cuma 1 unit, ada beberapa tangki. Tangki tersebut kembali masuk ke gudang pada sore dan malam hari. Aktivitas tangki BBM keluar masuk itu berlangsung hampir setahun.
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Atas indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di gudang tersebut, Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, berharap Kepolisian segera menyelidikinya. Menurut Aris, informasi sekecil apapun dari masyarakat jika mengarah kepada tindak pidana yang merugikan negara harus diusut.
"Kepolisian punya kewenangan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan BBM itu. Ada petugas Intel yang bisa menyelidikinya. Intel bisa berkoordinasi dengan Reskrim. Kami sebagai masyarakat tidak punya kewenangan untuk menindak, hanya menyampaikan informasi. Terlebih, dukungan media massa yang tak henti-hentinya mendukung kinerja Kepolisian untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu," ungkap Aris, Minggu 21 Januari 2024.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Dijelaskan Aris, indikasi kuat bahwa di gudang di Jalan Raya Mastrip Surabaya itu terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi ialah tidak adanya keterangan jika digudang itu tempat usaha pendistribusian BBM jenis solar yang terdaftar resmi di Pertamina Patra Niaga. Apalagi, gudang itu tiap harinya sepi.
"Harus diusut dan temukan terduga pelakunya," singkat Aris saat berharap Kepolisian mengusut tuntas. (adi)
Editor : Syaiful Anwar