Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (45 tahun) dan DAP (34 tahun) yang diduga telah beraksi di belasan lokasi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan dari hasil penyelidikan kedua pelaku tercatat melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang
Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Blitar Kota dan lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,"ungkap AKBP Kalfaris, dalam konferensi pers di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, pada Kamis (23/04/2026).
Tersang inisial FA bertindak sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian. DAP berperan sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan.
“Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelas AKBP Kalfaris.
Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjual hasil curian tersebut dan membagi keuntungan secara merata.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal
Dari pemeriksaan Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka.
Tersangka FA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku yang telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, meliputi dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Polres Blitar Kota Amankan 1 Ton Solar Subsidi dari Mafia BBM
Kapolres Blitar Kota mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
Kapolres Blitar Kota menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.
“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (*)
Editor : Bambang Harianto